Jakarta,Klikanggaran.com - Apakah orang yang sudah mati dapat ditetapkan sebagai tersangka? Apa dasar hukumnya? Jika menggunakan logika hukum, subyek hukum kodrati yaitu orang/manusia haruslah yan bernyawa yang dapat dijadikan tersangka.
Menurut Pasal 77 KUHP menyebutkan "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia". Untuk orang hidup dijadikan tersangka saja kita wajib menggunakan azas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraacht bin gewisjde). Oleh karena adanya faham kesetaraan dalam hukum (equality before the law), maka istilah digunakan pun masih tersangka, belum terpidana.
Masih berupa sangka-an, sehingga bisa benar orang tersebut pelaku sesuai dengan yang disangka-kan, bisa juga orang tersebut tidak seperti yang disangka-kan, alias salah sangka. Apalagi faktanya orang-orang ditetapkan sebagai tersangka sudah mati, logikanya bagi yang sudah mati dihentikan dari segala sangka-an, tuduhan, tuntutan, dan dakwaan. Akan tetapi, bagi yang menyebabkan kematian harus diperiksa, diselidiki, disidik, dituntut, serta dihukum jika terbukti bersalah.
Agar image positif yang telah susah payah dibangun oleh Pemerintahan Presiden Jokowi di dunia internasional untuk dapat mengundang investor asing mau berinvestasi di Indonesia tidak runtuh oleh ulah segelintir oknum Pejabat yang over acting yang terobsesi dengan jabatan dan kekuasaan jangka pendek, dengan take it for granted.
Penulis: Yus Dharman, SH., M.Kn,
Advokat/Ketua Dewan Pengawas
FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)