Pemberantasan Korupsi di Muratara Sebuah Keniscayaan!

photo author
- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 00:34 WIB
Yus Dharman
Yus Dharman


Jakarta,Klikanggaran.com - Ramai berita korupsi tukar guling tanah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), salah satu pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, bukan merupakan kejadian baru dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di tanah air yang tidak perlu saya sebutkan satu persatu, karena masyarakat pun sudah mengetahuinya, yang baru hanya pemain nya saja, sedangkan peristiwa nya adalah lagu lama yang dinyanyikan kembali.


Tukar Guling adalah transaksi tukar menukar bidang tanah dikenal juga dengan istilah barter, sehingga jika terjadi penyelewengan seharusnya dapat dengan mudah di trace para pelakunya. Saya sedang tidak menyoroti kasus korupsi nya, namun lebih kepada sistem nya.


Permasalahannya harus kita geser, bukan penindakan kepada siapa yang korupsi, akan tetapi menjadi bagaimana agar tidak di korupsi atau pencegahan. Pertanyaannya adalah ada political will dari penyelenggara Pemerintahan atau tidak? Harus dijawab dulu pertanyaan tersebut diatas. Jika jawaban nya ada, akan ada seribu cara untuk mencari solusi, namun jika jawaban nya tidak, akan ada seribu satu cara untuk menghindar dari solusi tersebut.


Simpan uang lebih baik di brankas besi yang kuat kemudian brangkas nya diletakan di tempat rahasia, daripada uang disimpan sembarangan apalagi ditempat yang ramai pula, kalau kemudian dicuri, apa gunanya menghukum pencuri yang belum tentu bisa mengembalikan barang curian ke pemiliknya, yang justru berpotensi memunculkan korupsi baru, korupsi berantai jadinya.


Jika ingin menekan celah korupsi, sistem transaksi pembayaran konvensional yang dilakukan dalam Pemerintahan di Indonesia sudah harus ditinggalkan, ganti dengan digital, agar semua transaksi tercatat. sehingga orang-orang yang niat nya buruk mikir seribu kali untuk jadi pejabat karena tidak ada celah buat nyeleweng.


Persoalan korupsi tidak akan pernah selesai jika hulu nya tidak dibenahi. Manfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin untuk meminimalisir celah untuk korupsi, segera berlakukan E-Budgeting mulai dari rencana penganggaran ditingkat pusat, sampai ke level pemerintahan paling bawa, yaitu RT. Distribusi dan alokasi anggarannya online dengan menggunakan payment digital.


Jika alasannya ada kendala karena jaringan internet belum merata menjangkau daerah-daerah terpencil, jalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia, yang punya jaringan cukup baik, semua masyarakat wajib punya kartu ATM BRI yang dapat juga di fungsikan sebagai single identity number atau satu identitas diri secara terpadu. Sehingga satu kartu ATM tersebut multi fungsi, bisa digunakan sebagai debit card, KTP, SIM, NPWP, Passport, E-toll, kartu parkir, dsb.


Semua pelayanan masyarakat lakukan secara online dengan demikian interaksi staff otoritas yang berurusan dengan perizinan dengan masyarakat yang mengurus perizinan tidak terjadi. Karena salah satu sumber terbesar korupsi itu adalah bertemunya masyarakat yang ingin mengurus keperluan perizinan dan legalitas kepentingan nya, dengan pegawai yang karena jabatan nya berkompeten ngurusin soal tersebut, sehingga terjadi mutual simbiosis. Munculah motif ekonomi, istilah hukum pasarnya supply dan demand kemudian terjadi lah transaksi bisnis ilegal. Kalau bisa dipermudah untuk apa dipersulit, jangan dibalik!


Setelah pencegahan yang prima, tahapan kedua adalah penindakan, agar penyidik di Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kerja nya ringan, berlakukan pembuktian terbalik. Sehingga para Penyidik tidak perlu repot-repot membuktikan kalau tersangka koruptor bersalah, namun si tersangkalah yang harus membuktikan bahwa diri nya tidak bersalah.


Jika tersangka tidak dapat membuktikan harta yang dimiliki didapat bukan hasil korupsi, miskinkan, tidak perlu dipenjara lama-lama, sehingga tidak melanggar HAM.


Biar ngerasin jadi orang miskin, begitu aja kok repot!



Penulis: Yus Dharman ,SH.,M.Kn - Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Relublik Indonesia)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X