Bisnis Rapid Test di Atas Penderitaan Rakyat

photo author
- Minggu, 5 Juli 2020 | 18:21 WIB
Wahyudin Jali
Wahyudin Jali


Jakarta,Klikanggaran.com - Permasalahan virus Covid-19 memang banyak memberikan dampak negatif, seperti dampak sosial, ekonomi, dan politik. Kenapa kondisi ini belum juga terselesaikan, karena pemerintah belum menemukan formula dalam penanggulangan masalah tersebut.


Untuk diketahui, dalam penanganan permasalahan virus Covid-19, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun yang mengalami perubahan menjadi Rp677,2 triliun, artinya ada kebijakan pembengkakan anggaran sebesar 67 persen. Anggaran tersebut dialirkan kebeberapa sektor, diantaranya sektor bidang kesehatan yang menelan anggaran sebesar Rp87,55 triliun.


Menjadi catatan dan kritik oleh publik adalah dengan anggaran yang sudah di gelontorkan oleh pemerintah untuk penangan Covid-19 seolah belum maksimal. Kenapa demikian? Karena jika kita ingin bepergian dilakukan rapid test dan dikenakan biaya ratusan ribu, serta surat keterangan dari rapid test hanya berlaku 3 hari. Pertanyanya adalah, masuk kemanakah uang hasil rapid test tersebut?


Bisa dibayangkan besaran pendapatan rapid test jika dikalikan dengan jumlah penduduk yang melakukan aktifitas bepergian keluar Kota atau Provinsi terus bertambah. Saya menghimbau jangan sampai ada bisnis terselubung dikondisi nestafa seperti ini, terkesan bisnis diatas penderitaan rakyat.


Misal seorang supir antar kota atau provinsi yang dikenakan biaya rapid test hingga ratusan ribu, tentu ini memberatkan, jadi apa fungsi anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah?


Harapan saya rapid test harus geratis, masyarakat lagi susah jangan dibikin susah lagi, seperti kata pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga, sudah sengsara malah ditindas.


Wakil rakyat, ayo dong perjuangkan demi kemaslahatan rakyat. Gaji, baju dinas, transport sudah disiapkan, jadi becuslah mengurus rakyat, jangan malah menari di atas penderitaan rakyat.


 


Penulis: Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi KAKI Publik.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X