Setelah mengikuti dan mencermati dengan seksama pengumuman Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M pada Selasa, 2 Juni 2020, maka Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. SAHI dapat memahami keputusan Pemerintah Indonesia utk tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M karena Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses hingga saat ini terkait pandemi Covid-19. Kecuali itu, tidak cukup waktu utk melakukan persiapan bagi pemberangkatan jemaah haji.
2. SAHI berpandangan bahwa merebaknya pandemi Covid-19 merupakan udzur syar'i dan mengakibatkan gugurnya syarat Istitha'ah bagi kaum muslimin utk menunaikan ibadah haji tahun ini.
3. SAHI mengajak seluruh calon jemaah haji utk mengambil hikmah dari pembatalan ini sebagai langkah mempersiapkan diri yg lebih matang lagi, baik kesiapan fisik dan mental, juga kesiapan penguasaan ilmu, kaifiyah dan manasik haji sehingga menjadi haji mandiri dan kelak menjadi haji mabrur.
4. SAHI mengharapkan kepada Pemerintah agar pembatalan ini menjadi momentum utk evaluasi menyeluruh persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan, termasuk meninjau kembali kontrak dgn para vendor, baik dalam urusan transportasi, akomodasi dan konsumsi jemaah haji agar lebih efisien dan efektif utk penyelenggaraan ibadah haji yg lebih berkualitas.
5. SAHI menyerukan kepada para penyelenggara ibadah haji khusus dan Kelompok Binbingan Ibadah Haji utk tetap memberikan bimbingan manasik haji tanpa memungut biaya tambahan yg dpt menjadi beban calon jemaah haji.
Demikian pernyataan sikap SAHI. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan bagi bangsa Indonesia, serta pandemi Covid-19 segera sirna dari muka bumi.
Jakarta, 2 Juni 2020
Ketua Umum DPP SAHI
H. Abdul Khaliq Ahmad
Artikel ini merupakan press release