Klikanggaran.com - Jelas di permukaan terlihat kasat mata praktek kartel dalam menjual BBM Umum kepada rakyat yang lagi susah akibat pandemi covib 19, dan yang lebih kejam ternyata diduga negara secara kasat mata telah melegalkan praktek kartel ini. Maka tidak ada lagi kata-kata yang lebih tepat untuk mengatakan telah terjadi konspirasi antara pemerintah dengan badan usaha Pertamina, Shell, Vivo, Total, dan AKR dalam menjual harga BBM tinggi di atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri adalah suatu perbuatan keji.
Padahal harga crude dan product kilang global harganya sangat turun, bahkan harga product kilang bisa lebih murah USD 2 hingga USD 4 per barel dibandingkan harga crude, ini memang anomali, tetapi fakta ini dengan sengaja diabaikan oleh pemerintah.
Berdasarkan rilis Kementerian ESDM 8 Mei 2020 bahwa harga patokan ICP crude USD 20, 66 untuk bulan April, kalau minyak itu diolah di kilang ditambah biaya oleh kilang Pertamina yang tidak efisien sekitar USD 8 hingga USD 10 per barel, sehingga harga product dari BBM sekitar USD 30 per barel, sementara harga MOPS product gasoline 92 untuk April sekitar USD 23 per barel.
Akan tetapi, sangat luar biasa Direksi Pertamina berani berbohong terhadap angka simulasi harga BBM di depan Presiden Jokowi dalam ratas penetuan harga BBM di masa pandemi covid 19 pada 27 April 2020, dengan menggunakan Kepmen ESDM Nomor 62 K Tahun 2020, Pertamina menyatakan patokan MOPS Gasoline 92 senilai USD 40 per barel.
Oleh karena itu, menjadi cukup bukti bahwa Direksi Pertamina diduga telah melakukan kejahatan korporasi dan telah merugikan rakyat banyak dalam menetapkan harga BBM Umum di luar kewajaran.
Jakarta, 15 Mei 2020, Direktur Esekutif CERI, Yusri Usman.