Klilanggaran-- Di tengah-tengah pandemi virus covid 19, pemerintah melalui Kementrian Desa menyalurkan dana desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) sebesar 22,4 triliun. Hal ini dilakukan lantaran virus covid 19 membabi buta yang berdampak pada pendapatan masyarakat sehingga menurunkan pemenuhan masyarakat terhadap kebutuhan dasarnya.
Adapun presentasenya pengalokasian pemberian BLT kepada masayarakat yang terdampak virus covid 19 adalah pertama bagi desa yang mendapat dana desa dibawah 800 juta, yang dialokasikan untuk BLT 25%, kedua bagi desa yang mendapat 800 juta sampai 1,2 miliar maka yang dialokasikan 30%, ketiga untuk desa yang mendapat lebih dari 1,2 miliar besar alokasi untuk covid 19 adalah 35 persen.
Jika kita mengambil sempel desa yang memperoleh 1,2 miliar, maka masyarakat yang berhak mendapat BLT sekita 600 kepala keluarga, angka tersebut adalah Kepala Keluarga yang belum mendapat bantuan seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja. Jadi bagi aparatur desa masyarakat yang sudah dapat batuan yang tersebut diatas jangan di data sebagai calon penerima BLT, kenapa demikian dikarenakan nanti ada potensi tumpa ng tindihnya bantuan.
Aparatur desa sebagai pendata penerima calon BLT harus jeli melakukan pendataan terhadap calon penerima BLT tersebut, jangan sampai hanya melihat rumahnya yang bagus kemudia dia tidak berhak menerima BLT, bagaimana jika rumah tersebut milik saudaranya dan dia hanya diberikan hak menempati sementara. Harus melihat dari unsur pendapatan berapa perbulan dan berapa beban biaya hidup yang harus ditanggung.
Selain itu kepala desa harus membuka perolehan BLT dari dana desa kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang dibunyikan pada BAB IV informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pasal 9 ayat 2 poin c yakni informasi mengenai laporan keuangan. Pada saat penyampaian informasi harus mengacu pada pasal 9 ayat 4 yang berbunyi Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Kenapa keuangan desa perlu disampaikan kepada masyarakat, hal tersebut sebagai wujut transparansi untuk mewujudkan good govermen. Apabila kepala desa tidak pernah membuka transparansi terkait dana desa dan rincian penggunaan dana desa kepada masyarakat maka patut dipertanyakan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perlu memeriksa kekayaan Kepala desa tersebut berdasarkan sumbernya wajar atau tidak.
Penulis Wahyudin Jali Koordinator Investigasi Kaki Publik