Tebingtinggi,Klikanggaran.com - Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ : No.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Tanggal 9 April 2010, menjelaskan dan mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi bekerja proporsional dan profesional.
Sebagaimana Diktum pertama SKB tersebut bahwa Kepala Daerah wajib melakukan penyesuaian target PAD dalam APBD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memprihatikan perkiraan asumsi makro seperti retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian, ini berkonsekuensi kepada Masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi dimana adanya keringanan pajak/retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda T.Tinggi No.1 tahun 2020.
Pada Diktum kedua SKB Mendagri dan Menkeu adalah bahwa Rasionalisasi APBD terhadap Belanja Pegawai, Belanja Barang/jasa, Belanja Modal ini harus dilakukan dengan benar dan proporsioanal.
Dalam Diktum ke Dua huruf C angka (3), (5) dan (6), Belanja Modal, Rasionalisasi sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk Pengadaan Tanah (3), Pembangunan Gedung Baru (5) dan/atau Pembangunan Infra Struktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya (6).
Rasionalisasi Diktum ke dua ini selayaknya sudah bisa dapat dipastikan jenis kegiatannya di APBD Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020. Ambil saja contoh di dinas PUPR Tebing Tinggi, anggaran program sarana dan prasarana gedung sebesar Rp10.629.800.000,00 yang terdiri dari Pembangunan kantor pemerintahaan sebesar Rp2.430.000.000,00 pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD sebesar Rp8.000.000.000,00.
Penyediaan Prasarana dan Sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp2.900.000.000,00, Pembangunan saluran Drainase/gorong-gorong sebesar Rp5.196.800.000,00, Pembangunan turap/talud/bronjong sebesar Rp300.000.000,00 yang tumpang tindih dengan Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi/turap, bronjong, dan tembok penahan sungai sebesar Rp12.908.000.000,00, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi.
Selanjutnya, Belanja Modal pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tebing Tinggi, yakni Pembanagunan UPTD rumah kemasan sebesar Rp1.778.820.000,00.
Dinas Perdagangan Tebing Tinggi yakni Pembangunan sarana dan Prasarana pasar sebesar Rp800.000.000,00, maka total anggaran yang bisa dimanfaatkan setelah rasionalisasi APBD Tebing Tinggi TA 2020 untuk Belanja Modal adalah sebesar Rp17.256.710.000,00.
Lebih lanjut, Diktum kedua huruf B SKB Mendagri dan Menkeu Tahun 2020, rasionalisasi belanja barang/jasa juga selayaknya sudah dapat dipastikan dari APBD TA 2020 Tebing Tinggi yakni Dinas Perdagangan Tebing Tinggi, penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belanja barang dan jasa sebesar Rp1.504.420.660,00 yang tumpang tindih dengan kegiatan Pemberdayaan Dekranasda (pameran produk UMKM/IKM) belanja barang/jasa sebesar Rp621.323.500,00, Sekretariat DPRD kegiatan Reses belanja Barang/jasa sebesar Rp428.817.000,00, total yang dapat dirasionalisasikan sebesar Rp1.277.280.580,00.
Yang tidak kalah penting, pada SKB Kedua Menteri ini adalah pada Diktum Ketiga yaitu Selisih Anggaran hasil penyesuaian PAD sebagaimana Diktum Pertama dengan Penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua yang digunakan untuk Mendanai : belanja Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19, mendanai penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, serta mendanai penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Persolanya sekarang, mampukah Pemkot Tebing Tinggi melakukan transparansi menghitung selisih PAD pada Diktum pertama dengan Diktum kedua, SKB Dua Menteri tersebut? Lalu, mampukah Pemkot Tebing Tinggi melakukan Diktum ketiga SKB dua Menteri ini dengan skema yang standart dan berkelanjutan bagi masyarakat miskin/kurang mampu, pelaku usaha mikro kecil, dan menegah serta koperasi?
Penyesuaian target PAD dan rasionalisasi APBD TA 2020 sekalipun sifatnya hanya pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sehingga menghasilkan perubahan Perda tentang penjabaran APBD tahun 2020 sebagaimana Diktum keenam SKB ini, tidaklah membuat 22 Anggota DPRD Tebing Tinggi lainya menjadi pasif, diam tak bergeming, melainkan aktip mengoreksi, meng-evaluasi, bahkan memberi masukan angka perhitungan rasionalisasi APBD tahun 2020.
Responder resmi BPK ini selanjutnya mengharapkan pembahasan rasionalisasi APBD tahun 2020 untuk pandemi Covid-19 bisa segera selesai dan dikirim ke Kementerian Keuangan tidak lebih dari 2 (dua) minggu terhitung tanggal penetepan SKB Mendagri dan Menkeu ini.
Penulis: Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, Ratama Saragih.