Dana BOS Berpotensi untuk Belanja Fiktif oleh Sekolah

photo author
- Sabtu, 18 April 2020 | 13:15 WIB
wahyudin1
wahyudin1


(Klikanggaran)--Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Nadiem Anwar Makarim, pada tahun 2020 menganggarakan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar Rp54,32 triliun angka ini mengalami lonjakan sebesar 6,03% dibandingkan tahun sebelumnya.


Tujuan dana BOS ini diperuntukan untuk oprasional sekolah dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas pendidikan, mengurangi angka putus sekolah dan menunjukan keberpihakan pemerintah pusat bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu dengan membebaskan dan membantu tagihan biaya sekolah.


Pembangunan Pondok Pemancingan Desa Rejosari Diduga Kurang Volume


Pada periode 2020 dana BOS disalurkan dalam 3 tahap yang sebelumnya 4 tahap. Adapun presentase penyaluran 3 tahap tersebut adalah tahap pertama 30%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 30%.


Yang menjadi perhatian publik adalah saat dana BOS sudah tersalurkan ke rekening sekolah-sekolah penerima dana tersebut, diperlukan pengawasan yang melekat dan tegas, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.


Pembangunan Saluran Irigasi Desa Pagar Sari Diduga Dikorupsi


Kepala sekolah harus bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana BOS tersebut, karena dana BOS rentang dan berpotensi digunakan oleh pengguna anggaran untuk belanja fiktiv, tentu hal ini masuk tindak pidana korupsi karena menyelewengkan uang negara.


Awasi Kepala Desa dalam Penggunaan Dana Desa


Maka dari kondisi tersebut, diharapkan Ispektorat pendidikan dan KPK melakukan pengawasan dan sidak pada sekolah-sekolah, cek stempel-stempel dan kwitansi atas keaslian bukti belanja-belanja sekolah tersebut. Selain itu, Ispektorat pendidikan dan KPK juga cek kekayaan kepala sekolah, memiliki nilai wajar atau tidak.




Sebuah artikel opini yang ditulis oleh Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi Kaki Publik


Isi artikel tidak mengekspresikan kebijakan redaksi klikanggaran.com


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X