Kebijakan Konyol Menteri ESDM di Tengah Rakyat Sedang Menderita Wabah Corona

photo author
- Selasa, 31 Maret 2020 | 19:52 WIB
Yusri Usman
Yusri Usman


JAKARTA (KLIKANGGARAN.COM)--DI saat negera sedang mengalami kesulitan uang untuk menyelamatkan rakyat dari serangan wabah Covid 19, dan banyak rakyat yang panik dengan hilangnya pendapatan akibat dampak 'stay at home', pemerintah yang semestinya menolong rakyat melalui bantuan, justru terlihat seperti duafa, sehingga sampai menteri keuangan membuka rekening donasi.


Semua menteri kabinet Jokowi yang semestinya berjuang membantu rakyatnya, justru ada menteri terkesan diam. Salah satunya Menteri ESDM Arifian Tasrif. Ironisnya, Menteri ESDM ini justru mengambil langkah untuk tujuan lain. Langkah yang sebatas untuk kepentingan menyelematkan korporasi tambang. Tidak ada kata lain untuk menyebut langkah ini, selain pilihan kata konyol.


BACA JUGA: Jokowi Gratiskan Listrik 24 Juta Pelanggan PLN Selama 3 Bulan


Menteri ESDM melakukan operasi senyap dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pembuatan Laporan Kegiatan Pertambangan Minerba (PERMEN Corona) pada tanggal 3 Maret 2020.


Pada pasal 111 Permen 7/2020 ini, menteri telah memberikan wewenang kepada dirinya sendiri untuk menerbitkan IUPK dengan berbagai alasan agar masuk akal, agar IUPK perpanjangan KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama dapat diteruskan.


Menteri ESDM justru lebih berjuang utk mendapatkan balasan 'senyuman' dan 'tepuk tangan' dari taipan pemilik PKP2B dibandingkan berjuang untuk kepentingan rakyat dalam menyelesaikan kasus Covid-19.


BACA JUGA: Iuaran BPJS Tak Kunjung Turun, KPCDI: Perbuatan Melawan Hukum


Bahkan, di tengah ketakutan industri pertambangan menghadapi wabah Covid-19 di wilayah 'remote area', yang terbatas rumah sakit dan fasilitas kesehatan, dokter atau tenaga medis, Menteri ESDM yang semestinya memberi arahan pada kondisi ini, justru sebatas menghabiskan waktunya untuk sebatas menyelamatkan tujuh PKP2B yang seluruhnya dimiliki Taipan, yang dari kalkulasi keuangan yang dimiliki semestinya telah mendapatkan untung besar selama operasi yang telah berlansung selama 30 tahun. PKP2B semestinya justru ditekan oleh Menteri ESDM untuk berjuang demi rakyat yang terkena wabah Covid-19, dan bukan malah menteri sekadar berjuang untuk urusan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK.


Penerbitan 'Permen Corona' keluar berselang beberapa hari setelah Tim Panja RUU Minerba secara kilat mampu menyelesaikan 923 DIM dalam waktu sembilan hari. Dengan masalah yang ada di dalam 923 DIM, secara rasional mustahil dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari. Bahkan, Omnibus Law, khususnya terkait Pertambangan, yang semestinya perlu mendapatkan masukan publik, justru dengan seenaknya memasukkan pasal perpanjangan KK dan PKP2B dengan mudahnya.


BACA JUGA: Hinca Pandjaitan: Harusnya Istana Penentu Lockdown Bukan Luhut!!


Rakyat yang notabene sebagai pemilik SDA (bukan dimiliki Menteri ESDM dan DPR), yang sedang berjuang untuk melawan wabah Covid-19, justru Menteri ESDM dan DPR telah menelikung rakyat sebagai pemilik SDA untuk kepentingannya kroni kroninya.


Dapat diduga Permen Corona digunakan sebagai payung hukum memperpanjang izin tambang PT Arumin Indonesia, PT Adaro Energy, PT. Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama dan PT Tanito Harum. Total produksi ketujuh PKP2B, rata-rata sudah mencapai 200 juta metrik ton pertahun atau separuh dari total produksi batubara nasional, mereka sudah mengelola hampir 30 tahun dengan berulang kali ganti pemegang saham dan direksi.


Padahal UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang telah dipakai sebagai dasar pertimbangan menerbitkan Permen Corona itu di pasal 75 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap tambang yang akan berakhir waktu kontraknya dikembalikan kepada negara dan diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD, kalau BUMN menolak maka harus dilakukan lelang terbuka.


Dari data yang sangat terpercaya ternyata sisa potensi batubara terbukti ketujuh PKP2B adalah sekitar 2,2 miliar metrik ton, sehingga kalau pemerintah taat menjalankan UU Minerba, maka dengan potensi cadangan yang ada, ini ada kesempatan Pemerintah meraih potensi pendapatan sekitar Rp 500 triliun, yang tentu dapat digunakan untuk menolong rakyat dari wabah Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X