Permen ESDM Terkesan Pesanan Taipan Tambang, Muncul Dicelah Ancaman Virus Corona

photo author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 03:31 WIB
Yusri Usman
Yusri Usman


Jakarta,Klikanggaran.com - Secara mengejutkan Kementerian ESDM (KESDM) pada tanggal 3 Maret 2020, telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri itu dibuat disaat semua rakyat Indonesia lagi perhatiannya terfokus terhadap ancaman kematian akibat persebaran virus Corona yang dikenal dengan Covic 19, boleh dikatakan Permen ESDM ini paling tebal halamannya dan isi pasalnya sepanjang sejarah UU Minerba nomor 4 tahun 2009 diterbitkan, sebanyak 88 halaman berisi 114 Pasal.


Lebih mengerikan adalah isi Pasal 111 yang berbunyi, "dalam rangka menjamin pelaksaanaan kegiatan usaha mineral dan batubara serta iklim usaha yang kondusif, Menteri dapat menetapkan-menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengushaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


Padahal, menurut UU nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang Udangan, dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya, karena di UU Minerba pada pasal 75 ayat 3 jelas disebutkan bahwa untuk setiap KK dan PKP2BĀ  yang berakhir kontraknya, maka wilayah tambangnya kembali kepada negara untuk diberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD, kalau BUMN menolak, maka proses selanjutnya harus dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka.


Sehingga keberanian KESDM membuat Peraturan ini diduga karena KPK saat ini sudah lemah tak berdaya, karena sebelumnya rencana revisi ke 6 PP Minerba nomor 23 tahun 2010 yang tinggal diteken Presiden Jokowi menjadi batal karena adanya rekomendasi KPK dan surat dari Kementerian BUMN yang masih dijabat oleh Rini Soemarno, beda dengan Eric Tohir diam seribu bahasa.


Kemungkinan Permen ESDM ini diterbitkan, setelah jurus 'Trisula Peraturan Perundangan' yang di inisiasi KESDM satu gagal yaitu revisi ke 6 PP nomor 23 tahun 2010, dan dua lagi masih di DPR berupa RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan.


Mungkin juga bisa dicatat dalam sejarah pembuatan UU minerba ini dibuat secara berlapis, bisa jadi karena cukong yang mensponsorinya cukup perkasa, wajar karena produksi 7 taipan batubara sekitar 200 juta metrik ton pertahun dan bisa memupuk untung bersih USD2 miliar setiap tahunnya, sehingga terkesan istana tunduk terhadap apapun keinginan mereka meskipun bertentangan dengan konstitusi untuk mengeduk semua batubara sampai habis, anehnya Pemerintah dan DPR berpihak kepada mereka daripada ke BUMN.


Sejarah akan mencatat bahwa ada pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945 kalau sikap dan kelakuan di eksekutif dan legislatif tidak berpihak pada rakyat soal pengelolaan sumber daya alam untuk ketahanan energi nasional.


Penulis: Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X