Perda Kabupaten Lebak Tidak Selaras Program Dishub

photo author
- Rabu, 18 Maret 2020 | 14:04 WIB
PicsArt_03-18-10.39.12
PicsArt_03-18-10.39.12


Lebak,Klikanggaran.com - Sudah berjalan hampir lima tahun lebih Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 itu berarti sudah lima kali juga perubahan anggaran Kabupaten Lebak, namun sudahkah pembangunan di Kabupaten Lebak sesuai yang di amanatkan oleh Perda No 2 Tahun 2014  itu.


Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 menjadi acuan pembangunan Kabupaten selama 20 tahun, ada beberapa pelayan umum yang sebenarnya harus segera di tingakatkan atau di bangun, pasalnya selain untuk kepentingan umum tetapi juga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendapatan retribusi daerah  retribusi.


Contohnya adalah terminal, selain untuk kepentingan umum Terminal juga menyumbang Pendapatan Reribusi Daerah melaui Retribusi Terminal yaitu dari Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bis Umum  yang  dari tiap tahun pendapatanya semakin meningkat. Untuk tahun 2017  menyumbang sekitar Rp274.944.000, kemudian untuk tahun 2018 adalah sekitar Rp274.944.000, ini nominalnya sama dengan tahun 2017, namun pada tahun 2019 mengalami peningkatan hampir mencapai 50% yaitu sebesar Rp504.064.000.


Pendapatan retribusi terminal tahun 2019 yang mencapai ratusan juta tersebut padahal hanya di berikan oleh 6 (Enam) terminal saja, yaitu terminal Kali Jaga, Malingping, Bayah, Binuangeun, Aweh, dan Curug. Masing-masing terminal menyumbang pendapatan yang berbeda beda, dan yang paling terbesar adalah dari terminal Kali jaga yaitu sebesar Rp264.880.000, kemudin di posis kedua terminal Aweh yang menyumbang sebesar Rp80.080.000, dan dari posisi tiga sampai terakhir yaitu: Terminal Curug menyumbang Rp69.784.000, terminal bayah menyumbang Rp46.200.000, terminal malingping menyumbang Rp35.728.000, dan yang terakhir terminal binuangeun menyumbang Rp7.392.000.


Seharusnya Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera meningkatkan  atau membangun setiap terminal penumpang yang ada di kabupaten lebak pasalnya ini sesuai amanat Perda Kabupaten Lebak No 2 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 3 yang berisikan Peningkatan dan Pembangunan terminal baik tipe A, B dan C.


Dinas Perhubungan untuk anggran tahun 2020 menanggarkan sekitar Rp21.600.947.100  untuk keperluan program dan kegiatannya,  untuk Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ menganggarkan sekitar Rp416.109.600 dan untuk kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan terminal/pelabuhan dianggarkan sebesar Rp247.448.600. Seharusnya dengan angka ratusan juta tersbut dapat memperbaiki minal satu terminal.


Dinas Perhubungan juga mempunyai program Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perhubungan melalui kegiatan Pembangunan Terminal, Pos Jaga, Halte, dan Pos Jaga Parkir dengan anggaran sebesar Rp1.000.000.000. Dari dua Program yang di uapayakan oleh dishub dan dengan anggaran yang lumayan fantastis seharusnya beberapa terminal yang ada harus segera di perbaiki atau di bangun.


Selain untuk kepentingan umum dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, jika terminal penumpang yang adakondisi sudah baik ini juga dapat menopang dari visi kabupaten Lebak yaitu Lebak sebagai destinasi wisata unggulan  nasional berbasis potensi local, karena ada beberapa terminal penumpang yang berdekatan dengan tempat wisata yang ada Di Kabupaten Lebak, meskipun dari terminal harus naik jalan kaki atau naik ojek, tapi ini dapat menjadi alternative bagi para wisatwan yang tidak mau  mengendarai kendraannya.


Terminal yang berdekatan dengan tempat wisata diantaranya, terminal Malingping yang berdekatan dengan wisata Pantai Bagedur dan beberapa tempat wisata lainya, kemudian terminal Bayah yang berdekatan dengan wisata Pantai Sawarna dan beberapa tempat wisata menarik lainnya yang ada di Kecamatan Bayah.


Penulis: Muhammat Eby, Banten Budget Analysis (BBA).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X