FSGI: Pemda Korbankan Guru Jika Guru Tetap Ngantor di Sekolah

photo author
- Rabu, 18 Maret 2020 | 05:07 WIB
bu guru
bu guru


Jangan sampai guru dikorbankan dengan tetap masuk sekolah, sementara peserta didik dengan mekanisme home learning. Kenapa guru masih ngantor, padahal Presiden sudah menyampaikan bekerja di rumah. Mas Nadiem juga sudah menyampaikan bekerja di rumah dan membatasi diri keluar. Begitulah suara aspirasi guru kepada FSGI.


Banyak suara guru menyampaikan keprihatinannya kepada FSGI. Walaupun Surat Edarannya baru dibuat hari ini Selasa 17 Maret, di sisi lain FSGI mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan yg mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30/SE/2020 tentang _Work From Home_ sebagai kepastian kerja bagi guru baik sekolah negeri maupun swasta.


Selanjutnya hal ini perlu disuarakan untuk Pemerintah Daerah yg belum memberikan kepastian kerja kepada para guru dan tenaga kependidikan. Mengingat COVID-19 sebagai pandemi global dan sebagai bencana nasional. Kemenpan RB pun telah mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 .


Adapun Surat Edaran ini salah satu tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID 19 dilingkungan Instansi Pemerintah pada kususnya dan masyarakat luas di NKRI. Selanjutnya dalam ketentuan penyesuaian sistem kerja di bagian A mengatakan: Aparatur Sipil Negara yang berada dilingkungan Instansi Pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal _(work from home)_


Misal di Jawa Barat, seperti Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Garut, masih ada sekolah-sekolah yang mewajibkan guru masuk sekolah. Kami melihat kebijakan ini sangat berbahaya bagi kesehatan guru. Dan berpotensi akan berbahaya juga bagi kesehatan keluarga mereka dan orang di sekelilingnya. Pemda-pemda harusnya memahami perlindungan guru. Jangan sampai Pemda berlaku diskriminatif terhadap profesi guru. Apalagi banyak dari guru-guru yang berusia senior, yang berpotensi terpaparnya tinggi.


Termasuk juga kebijakan UNBK bagi SMK yang masih berlangsung hingga hari ini. Siswa dan guru pengawas UNBK SMK tetap masuk sekolah. Ini kebijakan yang berbahaya bagi kesehatan siswa dan guru.


Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Karawang, Medan, NTB Surat Edaran yang dibuat Pemda hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran _home learning_. Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah _(work from home)_ seperti kebijakan yang dikeluarkan dinas pendidikan DKI Jakarta di atas.



*Rekomendasi*
*1*. Maka dari itu FSGI meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan kepastian kerja kepada bapak/ibu guru baik sekolah negeri maupun swasta dalam bentuk surat edaran work from home yang menjadi pedoman dalam ikatan pekerjaannya sebagai pendidik. Dan menjadi bukti bahwa para pendidik berpartisipasi secara langsung dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.


*2*. Kemudian FSGI meminta kepada para guru untuk mengelola pembelajaran secara daring dari rumah. Para guru bisa memanfaatkan web _e-learning_ sekolah; Manfaatkan kanal pembelajaran daring Kemdikbud; atau kanal-kanal swasta lainnya.


*3*. FSGI meminta para orang tua dan guru bersama memantau proses pembelajaran di rumah. Mengecek juga apakah gurunya memberikan tugas atau tidak. Apakah anak mengerjakan tugas daring dari gurunya atau tidak. Para orang tua diharapkan jangan membawa anak-anak pergi liburan/wisata karena ini berpotensi mebahayakan kesehatan mereka.


Jakarta, 17 Maret 2020


*Satriwan Salim (Wasekjen FSGI)*


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X