Diduga Penipuan, Proyek Senilai Rp243 Juta oleh PPK dan PPTK Indramayu

photo author
- Minggu, 9 Februari 2020 | 05:48 WIB
Proyek Mangkrak
Proyek Mangkrak


Jakarta, Klikanggaran.com--Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah kabupaten Indramayu di tahun 2018, menganggarkan menganggarkan kegiatan pengembangan objek pariwisata unggulan serta peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dengan anggran masing-masing Rp15.888.838.140 dengan realisasi Rp15.866.130.010 atau 99,86% sedangkan untuk peningkatan sarana dan prasara dengan Rp140.000.000 dengan realisasi sebesar Rp126.955.300 atau 90,68% dari total anggaran.


Diketahui dari pelaksanaan proyek pengerjaan atau belanja modal pada dinas kebudayaan dan Pariwisata tersebut, terdapat ketidak sesuaian atas ketentuan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:


Pengadaan area parkir objek wisata pantai karangsong dan pengadaan gazebo objek wisata pantai balongan indah, menunjukan bahwa bangunan area parkir dan gazebo objek wisata pantai balongan indah yang dimaksut dalam kontrak tersebut merupakan bangunan yang sudah dibangun oleh pengelola objek wisata, modus yang dilakukan adalah pejabat pengadaan tidak melakukan proses pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perungdang-undangan karena langsung diminta tanda tangan berkas yang sudah jadi, pemenang sudah ditentukan oleh PPK dan PPTK. Nyatanya modus kong-kalikong ini dilakuka dengan potensi merugikan keuangan daerah. Selain itu proyek tersebut dilakukan tahun 2017 dan telah selesai namun dianggarkan kembali di tahun 2018.


Kelakuan yang dilakukan oknum terkait adalah perbuatan melawan hukum, sudah seharusnya Pemkab Indramayu mengambil langkah hukum untuk memberi efek jerah kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.


Modus tersebut merugikan keuangan daerah Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 Rp169.202.000 untuk pengadaan parkir objek wisata sedangkan Rp 74.305.3000 untuk pengadaan gazebo objek wisata, total potensi kerugian mencapai Rp243.507.300.


Adapun aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 dan surat perintah masing-masing-masing pekerjaan yakni waktu pelaksanaan npekerjaan pembangunan area parkir dan pembangunan gazebo.


Yang menjadi sorotan atas terjadinya permasalah tersebut, pertama kepala dinas kebudayaan dan pariwisata Indramayu selaku pengguna anggran tidak becus dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, kedua PPK dan PPTK beritikat buruk dalam menganggarkan pekerjaan yang sudah dilaksanakan dengan potensi korupsi uang rakyat, terakhir pejabat pengadaan dan panitian penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.


Harapan kedepannya, pengawasan atas penggunaan dan penganggaran keuangan daerah perlu ditingkatkan sehingga oknum-oknum yang mata duitan dan minim program dapat diminimalisir untuk berpotensi menyelewengkan keuanan daerah, selain itu anggota dewan juga yang berkaitan dengan pembangunan sering-sering sidak lapangan jangan ongkang-ongkang di kantor saja.


---------


Artikel ini ditulis oleh Wahyudin Jali, Koordinator Investigasi Kaki Publik


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X