Jakarta,Klikanggaran.com - Tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menganggarkan belanja modal sebesar Rp493.887.579.752 sengan perealisasian sebesar Rp487.673.937.350 artinya telah terealisasi 98,74% dari total anggaran yang tersedia, artinya penyerapan anggaran untuk pelaksanaan belanja modal dalam memenuhi kebutuhan pelayan umum baik dilihat dari segi penyerapan anggaran, namun kita juga harus cek apakah dalam fisiknya sesuai dengan anggaran yang disep atau tidak?
Anggaran tersebut digunakan belanja modal diantaranya 24 paket pekerjaan pembangunan oleh dinas PUPR, dan diketahui pada pelaksanaan pengerjaan paket pekerjaan dibawah tanggungjawab dinas PUPR terdapat permasalahan yang tak kunjung selesai di beberapa daerah yakni penyakit kekurangan volume, kekurangan volume yang dialami pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu mencapai angka Rp1.131.683.291 selain kekurangan volume dalam pengerjaan juga mengalami keterlambatan pengerjaan sehingga menimbulkan denda senilai Rp43.070.294
Adapun kekurangan volume tersebut terjadi pada 21 paket pekerjaan jalan dengan nilai Rp814.516.912, dan kekurangan volume paket pekerjaan irigasi dengan nilai Rp261.207.372, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan bangunan dengan nilai sebesar Rp55.959.066 selain kekurangan volume pada paket kekerjaan irigasi ternyata dalam proses pengerjaan molor sehingga dikenakan denda Rp43.070.294.
Kondisi yang terjadi tidak menggambarkan azas terkait Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015, dan tidak sesuai dengan surat perjanjian masing-masing pekerjaan, serta menyalahi syarat-syarat kontrak dan spesifikasi umum pengadaan.
Pemasalahan disebabkan oleh PPK, PPTK, pejapat penerima hasil pekerjaan (PPHP) tidak becus dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa serta penyedia barang dan jasa tidak becus memaksimalkan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati. Apakah mungkin ini ada permainan pihak-pihak terkait penyelenggara pekerjaan dengan pelaksana pekerjaan? Apakah mungkin juga pelaksana dengan bendera yang diajukan dalam kontrak tidak sesuai sehingga profesionalisme pelaksana tidak memadai, dengan akibat pekerjaan molor?
Harapan kedepanya pihak PUPR lebih selektif dalam menseleksi calon pelaksana pekerjaan sehingga kondisi yang merugikan keuangan daerah dapat diminimalisir, selain itu DPRD Komisi yang berkaitan dengan pembangunan lebih sering-sering turun kelapangan sehingga dapat menjadi mata masyarakat sebagai mana diamanatkan sebagai wakil rakyat.
Penulis: Koordinator Investigasi Kaki Publik