Bukti dan Fakta Peradilan Sesat Kasus Blok BMG Australia

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2019 | 17:00 WIB
Fakta Peradilan Sesat
Fakta Peradilan Sesat


Klikanggaran.com (20-08-2019) – Bukti dan fakta peradilan sesat Kasus Blok BMG Australia yang tak usang dimakan waktu:


1. Menggunakan KAP swasta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dalam menghitung kerugian keuangan Negara.


2. KAP Drs. Soewarno Ak, menghitung kerugian investasi di Blok BMG menggunakan data dan informasi berupa Laporan Keuangan PT. PHE tahun 2009 dan 2010, di mana PT. PHE telah memutuskan menghapus (write off) dan Divestasi PI di Blok BMG. Dalam kesaksian Hemzairil Ex. Direktur Keuangan PT. PHE mengenai Laporan Keuangan tahun 2009 (yang diselesaikan pada bulan November 2010) telah dibiayakan biaya akuisisi sebesar 30 juta USD. Pembebanan biaya akuisisi secara penuh tersebut merupakan Pengakuan Kerugian dan bukan Pencadangan Kerugian (Impairment). Hemzairil juga memberi kesaksian bahwa PT. PHE tidak menggunakan konsep "Deplesi" (penurunan nilai) atau sejenisnya dalam Penilaian atau Valuation Blok BMG. Dengan bukti tidak terdapatnya catatan investasi di Blok BMG dalam Laporan Keuangan tahun 2010, memang terbukti bahwa PI di Blok BMG telah didivestasi. Secara tegas Hemzairil memberi kesaksian bahwa PI di Blok BMG telah didivestasi. Kesaksian Feniwati Chendana yang merupakan Auditor PT. PHE dari EY (Ernst and Young) juga menguatkan bahwa PI di Blok BMG telah didivestasi pada tahun 2009/2010. Feniwati memberi kesaksiaannya bahwa apabila PT. PHE melakukan impairment atau penurunan nilai, maka harus dicatat dan/atau dilakukan Pemulihan Nilai dalam Laporan keuangan PT. PHE tahun berikutnya atau tahun 2010 dan selanjutnya. Namun faktanya, sudah tidak terdapat lagi catatan investasi di Blok BMG pada tahun 2010, sehingga memang telah dilakukan Divestasi dan Penghapusan investasi di Blok BMG dalam laporan keuangan PT. PHE tahun 2010 dan seterusnya.


3. Kenakalan PT. PHE juga terbukti dengan dimasukkannya atau dibebankan suatu biaya (yang katanya cashcall tahun 2010, 2011, dan 2012) ke dalam Laporan Laba-Rugi Konsolidasi PT. PHE tahun 2009. Total biaya yang tersebut sebesar Rp568.066.000.000,00. Terjadi suatu kesalahan dan kenakalan PT. PHE yang bukan hanya membebankan secara keseluruhan biaya akuisisi sebesar 30 juta USD (seharusnya dideplesi), tetapi membebankan "biaya misterius" dalam Laporan Keuangan tahun 2009. Kebenaran biaya cashcall tahun 2010, 2011, dan 2012 yang dibebankan dalam dalam Laporan Laba-Rugi Konsolidasi tahun 2009 sangat diragukan kebenarannya. Seharusnya apabila dilakukan pengambilan awal biaya cashcall 2010, 2011, dan 2012 pada tahun 2009, maka harus dilakukan adjustment atau penyesuaian pada tahun 2010, 2011 dan 2012.


4. Kebohongan dari KAP Drs. Soewarno Ak dengan menuduh akuisisi sebagai penyebab kerugian investasi di Blok BMG adalah kejahatan berat yang harus dipidanakan. Tindakan Malpraktek Kantor Akuntan Publik swasta yang bekerja dan menghitung kerugian dengan prosedur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terbukti SALAH. Kejahatan Malpraktek dan kebohongan dari KAP Drs. Soewarno Ak, merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya.


5. KAP Drs. Soewarno Ak tidak melakukan analisa kesepakatan akuisisi atau pembelian Participating Interest (PI) 10% di Blok BMG sebesar 30 juta USD dan tidak melakukan analisa dokumen jual beli atau SPA (Sale Purchase Agreement) serta tidak melakukan penilaian atau Valuation Blok BMG. Dipastikan KAP tersebut tidak mempunyai kemampuan menghitung nilai (valuation) suatu Blok Migas. Tindakan Malpraktek KAP dari Tangerang, Ciputat tersebut merupakan tindakan yang sangat jahat dan Pemerintah Indonesia harus melakukan evaluasi agar tidak terulang kasus seperti di Blok BMG. Sebuah KAP swasta yang belum terbukti mempunyai kemampuan dan prosedur menghitung kerugian negara, telah terbukti melakukan kesalahan.


6. Dengan telah didivestasi PI di Blok BMG pada tahun 2009/2010, diperoleh informasi bahwa PT. Pertamina (Persero) berusaha menjual PI di Blok BMG (Divestasi) pada tahun 2012. Menjadi pertanyaan terkait dengan usaha divestasi pada tahun 2012, dikarenakan PT. PHE telah melakukan Divestasi pada tahun 2009/2010.


Demikian juga kebenaran pelaksanaan withdrawal pada tahun 2013 diperlukan audit investigatif. Terjadi keanehan, investasi di Blok BMG sudah tidak terdapat dalam Laporan Keuangan tahun 2010, 2011, dan 2013, tetapi dilakukan withdrawal pada tahun 2013?


Ditulis oleh Bayu Kristanto, pengamat perminyakan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X