Klikanggaran.com (15-01-2019) - Pemantau Pemilu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu. Kedudukannya diatur dalam undang-undang, memiliki tugas dan fungsi dalam membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, posisi pemantau pemilu terasa hambar apabila tugas dan fungsi serta wewenangnya diatur oleh Bawaslu. Mungkin, sebagian Bawaslu di daerah-daerah sudah terkontaminasi oleh politik. Dikendalikan oleh penguasa daerah maupun partai politik tertentu. Sehingga netralitas Bawaslu bisa saja menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar masyarakat.
Pernyataan tersebut mungkin bisa saja salah, karena Bawaslu merupakan lembaga yang menjadi badan independen dalam menangani proses penyelenggaraan pemilu. Bersama dengan KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), penyelenggara pemilu tidak dapat berlaku memihak.
Namun, sebagai satu kesatuan kelembagaan yang menangani pemilu, netralitas bisa saja terabaikan. Karena ada sebagian oknum yang menjadi titipan dari para penguasa partai politik maupun dari penguasa daerah. Sebagai satu kelembagaan yang menangai pemilu, penyelenggara pemilu bisa saja salingmenjaga nama baik. Sehingga mereka tidak sepenuhnya dapat menunjukkan kesalahan masing-masing secara kelembagaan maupun personal. Karena resikonya adalah nama baik satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu.
Pemantau Pemilu
Maka dari itu, peran pemantau pemilu bergerak di luar dari barisan penyelenggara pemilu. Bergerak di luar lembaga Negara atau sering dikenal sebagai Non Government Organization (NGO). Sebagai lembaga yang mampu memantau tindakan para penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, aneh apabila kemudian mereka ditarik berada di bawah Bawaslu.
Di daerah Kota Bekasi, dalam sebuah acara peresmian kantor baru Bawaslu, pemantau pemilu diambil sumpah oleh Bawaslu. Terasa semakin aneh ketika acara peresmian tersebut dihadiri dan dibuka oleh penguasa partai tertentu dan penguasa daerah sekelas Walikota. Karena hal itu bisa dinilai bahwa Bawaslu berada di bawah penguasa daerah maupun penguasa partai tertentu.
Maka ketika Bawaslu sudah dikondisikan oleh Kepala Daerah yang notabene sebagai penguasa partai tertentu, di mana letak netralitas Bawaslu? Ini patut menjadi pertanyaan besar di tengah proses pemilu yang sedang berjalan. Karena seharusnya Bawaslu menjaga jarak dengan penguasa partai politik maupun pejabat-pejabat di daerah.
Netralitas pemantau pemilu sebagai NGO tidak sepatutnya berada di bawah kendali Bawaslu yang netralitasnya pun dipertanyakan. Karena hal itu dapat menciderai ruh penyelenggara pemilu. Maka, wajar apabila temuan-temuan di Kota bekasi selalu berjalan mandeg tanpa putusan yang jelas. Bisa diduga, hal tersebut terjadi karena ketidaknetralan Bawaslu dalam mengawasi proses tahapan pemilu.
Penulis : Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik)
Baca juga : Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Dihentikan, Bawaslu Kota Bekasi Harus Diusut?