DPR Harus Batalkan Pelaksanaan Ujian Notaris

photo author
- Jumat, 20 April 2018 | 09:57 WIB
images_berita_2018_Mar_IMG-20180409-WA0035
images_berita_2018_Mar_IMG-20180409-WA0035

Jakarta, Klikanggaran.com (20-04-2018) - Lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia penuh kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

Dalam Pemantauan CBA (Center For Budget Analysis), lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris sangat cepat dilakukan pengumuman lelangnya. pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum seperti dikejar-kejar sebuah "dosa", sehingga diperkirakan tak lebih dari satu minggu sudah ada pemenang lelangnya.

Dimana pengumuman lelang dilakukan tanggal 9 April. Dan besoknya tanggal 10 April 2018, pihak panitia lelang melakukan aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat). Dimana, mulai dari jam.9.00 sampai dengan jam 12.00 siang. Kemudian, pihak vendor pada tanggal 11 April 2018 upload dokumen dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 16.00 sore.

Dan pemenang lelang yang mendapat bintang adalah PT. Wawai Karya dengan menyodorkan harga penawaran lelang sebesar Rp 352 juta.

"Dengan demikian, kami dari CBA meminta kepada pihak panitia lelang atau kelompok kerja untuk membatalkan lelang jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris, karena lelang sangat aneh dan janggal sekali, dalam waktu cepat pemenang lelang sudah ada," jelas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi ke Klikanggaran.com pada Jum'at (20-04-2018). 

Selain itu, lanjut Uchok Sky, segera DPR khususnya Komisi III untuk segera memanggil dan menekan secara politik kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk segera membatalkan pelaksanaan Ujian Notaris, karena lelangnya penuh dengan kejanggalan dan belum ada peraturan atau payung hukum mengenai berapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus diterima dari peserta ujian notaris tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X