Distribusi Pasar Kepandaean Palembang, ke Mana?

photo author
- Rabu, 1 Juni 2016 | 00:50 WIB
images_berita_IMG-20160601-WA0010
images_berita_IMG-20160601-WA0010

Palembang, KlikAnggaran.Net- Pasar Kepandaean Kota Palembang dulunya banyak ditinggali oleh orang-orang yang berprofesi sebagai perajin besi atau pandai besi, karena kepandean sendiri memiliki arti rajin atau pandai besi. Tetapi, sekarang ini justru ditinggalkan dan dijadikan Susunan Ruko di pusat Kota Palembang.

 

Pasar Kepandean sendiri mulai dibangun pada tahun 1962, dimana awal mulanya bangunan berlatai III ini merupakan pasar tradisional untuk berjualan ikan dan sayuran oleh para pedagang, tetapi pasar tradisional ini akhirnya direnovasi. Semakin banyak yang meninggalkan pasar tersebut, digantikan dengan pedagang eloktronik dan beberapa jenis produk jual lainnya. Dengan semakin banyaknya pedagang yang meninggalkan Pasar Kepandaean, kerap kali diperbincangkan dan menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat Palembang.

Menyangkut dengan hal itu, Pasar Kepandean tersebut diketahui adalah tanah milik Pemerintah Kota Palembang. Akan tetapi, memicu perbincangan bagi kalangan masyarakat setempat. Mulai timbul pertanyaan-pertanyaan, karena Pasar Kepandean beralih menjadi ruko sudah berkisar lebih kurang lima tahun hingga sekarang. Jika tanah tersebut dijadikan ruko, lalu disewakan oleh wirausaha setempat, yang muncul yakni pertanyaan, uang sewa yang mencapai 2 koma sekian miliar dalam satu pintu itu ke mana? Apakah ruko tersebut milik pemerintah atau milik pribadi?

Pasar Kepandaean yang dijadikan susunan ruko, yang saat ini ada sepuluh pintu, masing-masing mempunyai tiga lantai dalam satu pintu, lalu disewakan, mencapai dua koma sekian miliar.

Masayarakat Kota Palembang banyak mengeluh dan resah melihat Palembang semakin ambruk, tersentuh secara pesak mata dan tak terlihat dengan pesak hati.

Selain Pasar Kepandaean, Pasar Cinde juga menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat Kota Palembang. Beredar kabar, distribusi yang keluar dari Pasar Cinde itu masuk dalam Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, padahal masyarakat paham, bahwa yang berwewenang dalam distribusi yang keluar dari Pasar Cinde adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Apakah Komunikasi antara Pemeritah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov) dan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sengaja ditutup-tutupi, atau apakah ada maksud tertentu dalam pengalihan distribusi itu, atau mungkin memang tidak ada komunikasi aktif antar Pemprov dan Pemkot Palembang? Lebih ironis lagi, Pemerintah Kota Palembang pernah menyatakan, akan melakukan relokasi Pasar Cinde pada bulan 6 (bulan ini).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X