Pro dan Kontra Perppu Kebiri

photo author
- Senin, 30 Mei 2016 | 09:55 WIB
images_berita_IMG-20160530-WA0064
images_berita_IMG-20160530-WA0064

Palembang, KlikAnggaran.Net- Jokowi Widodo, Presiden RI telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman tambahan yang akan diberikan kepada pelaku tertentu antara lain adalah dikebiri.

 

Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ditandatangani presiden menyusul sejumlah kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang belakangan ini terjadi di Indonesia.

Namun, ada beberapa kalangan masyarakat dan mahasiswa yang kurang sependapat dengan penerbitan Perpu tersebut. Menurut mereka, aturan itu tidak memanusiakan manusia (manusiawi) kerena dengan kebiri, akan mamatikan manusia secara berlahan-lahan. Ini tanggapan Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang. Senin, (30/5).

"Dengan kebiri manusia akan mati berlahan-lahan. Berikan pemberatan hukuman aja gitu, karena kalau kebiri kan kurang manusiawi atau paling tidak langsung di hukum mati aja," jelas Indra.

Negara bagian California merupakan negara bagian AS pertama yang memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri di California diterapkan sejak tahun 1996.

Sedangkan di negara bagian Florida, hukuman kebiri diberlakukan sejak tahun 1997. Negara bagian lainnya ialah Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin. Satu-satunya negara Asia yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Korea Selatan dan kali ini Indonesia juga ikut dalam menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.

Ketika klikanggaran menanyakan, bagaimana dengan pelecehan seksual yang ada di Palembang, daerah yang sering terjadi pelecehan seksual.

"Di Palembang sendiri, yang kerap terjadi pelecehan seksual itu di Seberang Ulu daerah Kerta Pati. "Maaf", mungkin karena banyaknya pengangguran di daerah sana. Kan semuanya berbanding lurus dengan pelecehan seksual dan kriminal dengan banyaknya pengangguran," ujar mahasiswa semester empat jurusan Kejuruan Pendidikan Sekolah Dasar ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X