Jakarta, KlikAnggaran.Net- Sehubungan dengan maraknya aspirasi masyarakat untuk mencegah upaya terorisme di Indonesia, MUI mengajak para tokoh agama, partai politik, dan LSM HAM untuk duduk bersama membahas Revisi UU penindakan tindak pidana terorisme. Dalam Focus Group Discussion (FGD) "Mengawal Revisi RUU Terorisme", MUI akan memediasi aspirasi masyarakat sebagai bentuk upaya perwujudan keamanan di Indonesia.
Melalui pernyataannya, Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, bahwa "MUI mendukung revisi UU pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan syarat tidak melakukan pelanggaran HAM". Senin (30/5).
Lebih lanjut, MUI akan menemui pemerintah dan memberikan penguatan atas poin revisi UU terorisme. "UU akan MUI kaji dengan pertimbangan agama dan akademis sebagai masukan atas revisi UU Terorisme".
Revisi UU terorisme mulai rutin dibahas pasca terjadinya tragedi teror Sarinah oleh kelompok yang diduga didalangi ISIS. Desakan untuk mewujudkan UU terorisme diinisiasi oleh pemerintah.
"Revisi UU terorisme itu diajukan oleh Pemerintah, kami sebagai pansus di DPR berkewajiban menganalisa dan membahasnya di legislatif," pungkas Arsul Sani, Anggota Pansus Terorisme.