Diskriminasi Hukum, Tidak Ada Pammase Kodong'

photo author
- Jumat, 6 Mei 2016 | 11:27 WIB
images_berita_faiz
images_berita_faiz

Diskriminasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas membuat hati nurani berteriak, tidak mengherankan jika masyarakat tidak percaya terhadap keadilan di Indonesia serta sistem hukumnya. Hukum seolah tidak mampu menciptakan keadilan dan kenyamanan hidup masyarakat . "Tidak ada pammase kodong" begitulah kata orang Sulawesi selatan. Lalu, pikiran dari sudut saya sebagai “rakyat kecil”:

 

1.    Hukum harus ber-keadilan bagi rakyat, bukan keadilan untuk yang berkuasa atau yang (ber-UANG). Pemerintah harus berani memulainya dan memberikan contoh dalam proses penegakan hukum dengan tegas, adil tanpa pandang bulu. Ketidakadilan yang dirasakan rakyat bawah menyebabkan mereka lebih ekstrem dan memilih jalan kekerasan. Itu semua terjadi karena Pemerintah tidak pernah memberikan contoh bahwa hukum betul-betul ada dan nyata. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang apa solusi agar hukum tegak dan nyata di Indonesia ini? Hakim harus melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa¬ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi, harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks per-UU hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
2.    Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik dalam pasangan hukum.
3.    Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggung jawab. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
4.    Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
5.    Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
6.    Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
7.    Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
8.    Harus ada reformasi institusi di dalam tubuh penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan Kejaksaan RI tapi juga pada lembaga penegak hukum lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Hal ini dikarenakan carut-marutnya hukum yang ada di Indonesia juga disebabkan karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di dalam tubuh penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu Mengadakan penghargaan bagi jaksa dan hakim yang berprestasi dan memberikan terobosan-terobosab dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
Dalam kaitan ini,  perubahan pola hukum yang berorientasi pada kebutuhan hukum sejalan dengan perkembangan masyarakat, (masyarakat berubah hukum pun harus berubah).
“Selamat ber-Tanggal Merah”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikhwan Al Faiz

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X