Mendudukkan hukum sebagai panglima adalah faktor kunci dalam negara demokrasi. Profesionalisme penegak hukum, seperti disebutkan Prof. Dr. Eddy Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, UGM) adalah salah satu dari syarat yang harus dimiliki negara dalam menegakkan hukum selain Undang-Undang, Sarana, dan Prasarana Hukum, serta budaya hukum masyarakat.
(Baca juga: Independensi Penegakan Hukum Indonesi Diuji di Kasus Ahok)
(Baca juga: Kasus Ahok Adalah Ujian Berat Tapi Mulia Bagi Penegak Hukum Indonesia)
Dalam Islam sendiri, independensi penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, pun tidak peduli dengan desakan apa dan bagaimanapun.
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan, janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa". (QS:5:08).