Hakim Harus Independen dan Profesional

photo author
- Rabu, 7 Desember 2016 | 09:31 WIB
images_berita_des16_AGUS-Hakim
images_berita_des16_AGUS-Hakim

Mendudukkan hukum sebagai panglima adalah faktor kunci dalam negara demokrasi. Profesionalisme penegak hukum, seperti disebutkan Prof. Dr. Eddy Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, UGM) adalah salah satu dari syarat yang harus dimiliki negara dalam menegakkan hukum selain Undang-Undang, Sarana, dan Prasarana Hukum, serta budaya hukum masyarakat.

 

(Baca juga: Independensi Penegakan Hukum Indonesi Diuji di Kasus Ahok)

(Baca juga: Kasus Ahok Adalah Ujian Berat Tapi Mulia Bagi Penegak Hukum Indonesia)

Dalam Islam sendiri, independensi penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu, pun tidak peduli dengan desakan apa dan bagaimanapun.

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan, janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa". (QS:5:08).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X