Penerangan Adalah Hak Seluruh Rakyat

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2016 | 09:57 WIB
images_berita_des16_ANAS-Listrik
images_berita_des16_ANAS-Listrik

Insiden berpolemik dan kontroversi antar pendapat membuat masyarakat sempat adu mulut dan mendatangi rumah seorang warga di Dusun Dunia Baru, Desa Kapoila Baru, Kecamatan Konawe.

Polemik ini terjadi berawal dari diskusi antara warga saat membuat permohonan dalam pengadaan distribusi saluran tenaga listrik untuk penerangan di rumah warga. Beberapa bulan kemudian terjadi insiden antara kelompok masyrakat dengan kelompok masyarakat lainnya di wilayah itu.

 

Dalam pernyataan salah satu masyarakat,  “katanya“ dalam kesepakatan awal, masyarakat mengumpulkan uang atau dana awal untuk swadaya masyarakat dalam pengadaan distribusi penyaluran aliran tenaga listrik dari PLN. Tetapi, sebelum maksuknya penerangan tersebut, ada beberapa warga yang menarik kembali budget meraka, didasari motif ketidakpercayaan kepada pihak pengurus.

Sehingga, beberapa bulan kemudian akhirnya penyaluran penerangan terealisasi. Ironisnya, dalam pernyataan salah satu kelompok masyarakat,  “katanya” ada beberapa upaya warga  yang menghalagi petugas PLN dalam pemasangan instalasi listrik di beberapa rumah warga yang menarik kembali budget mereka ke pengurus sebelumnya.

Argumentasi pengurus sebelumnya, upaya penghalangan ke petugas PLN itu dilakukan oleh Nini, Niswa, Rusman, Rina, Sina, Tamrin, Juha, dan Sudding, yang merupakan bagian dari pengurus pengumpulan swadaya untuk mengadakan pasokan atau distribusi listrik di wilayah mereka.

Menurut beberapa pandangan dan kritikan oleh mahasiswa, masyarakat, beberapa komponen pemuda, elemen masyarakat, dan stakeholder lainnya, upaya penghalangan pemasangan intalasi listrik di rumah beberapa warga Dusun dunia Baru, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Hal tersebut mengacu pada peraturan perundang-udangan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 2, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan pengadaan dan pelaksaan dalam rangka penyediaan infrastruktur kenagalistrikan.

Menurut sudut pandang saya, upaya dan usaha pengurus sebelumnya menghalagi pihak PLN memasang instalasi listrik milik BUMN di beberapa rumah warga, yang jelas untuk memperluas quota penerangan ini, adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena upaya penghalangan tersebut hanya karena alasan sentiminisasi dan egoisentrisme kelompok sepihak. Hal ini telah diatur dalam UU ketenagalistrikan, yang mengatur pemerataan dan keadilan dalam distribusi penerangan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X