"Hidup di rumah kandang, bilik apartemen, dan flat yang disekat-sekat menjadi pilihan pahit puluhan ribu warga Hong Kong," kata Pemimpin Hong Kong, Leung Chun-ying saat mengumumkan kebijakan untuk meningkatkan suplai apartemen dalam jangka menengah.
Tapi, bagaimanapun sikap Leung Chun-ying itu menerbitkan harapan baru, sebuah tindakan nyata ditambah dengan subsidi bulanan berupa ‘jumlah yang cukup’. Mungkin itulah salah satu caranya dalam ‘memelihara’ fakir miskin di negaranya sana.
(Baca juga: Subsidi Pemerintah Bagian 1)
Lalu, kembali pada negara kita, pemerintah kita, yang mungkin juga sudah merasa memelihara rakyatnya. Hanya saja, bagaimana cara memelihara pemerintah secara konkrit, secara nyata, itu yang mungkin belum kita pahami. Mungkin, pemerintah kita belum terpikir mengenai subsidi bulanan sebagai sarana untuk menopang hidup rakyatnya yang miskin. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang konon didirikan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya bisa dikatakan belum terwujud karena masih banyak rakyat yang belum hidup layak. Lebih parah lagi masih banyak juga kasus-kasus korupsi yang sudah pasti menjadi penyebab masih banyaknya rakyat dan anak terlantar.
Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah salah satu cita-cita yang telah digagas oleh para pendiri bangsa (founding fathers) sebagaimana diungkapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Begitu luhur cita-cita para pendiri NKRI. Begitu besar perhatian para perumus UUD 1945 terhadap ketimpangan ekonomi, maka terdapat ayat yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sekali lagi, klausul yang ada pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tentang masyarakat fakir, miskin, dan anak-anak terlantar yang dianggap sebagai kondisi ekstrim keterbelakangan perekonomian seseorang sehingga negara harus memberikan perhatian secara khusus, yaitu memelihara mereka.
Kata ‘pelihara’ merupakan salah satu kata yang dimiliki Bahasa Indonesia dan dapat dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam kamus tersebut kata ‘pelihara’ memiliki kemiripan arti dengan kata ‘jaga’ dan ‘rawat’. Kata ‘memelihara’ yang merupakan turunan dari kata pelihara memiliki arti: 1) menjaga dan merawat baik-baik, 2) mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dan sebagainya), 3) mengusahakan (mengolah), 4) menjaga dan mendidik baik-baik, 5) memelihara atau menernakkan, 6) mempunyai, 7) membiarkan tumbuh, dan 8) menyelamatkan, melindungi, melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya.
Mungkin, dengan memberikan subsidi 'yang cukup' kata 'pelihara' itu akan berfungsi dengan baik. Pertanyaannya sekarang, apakah yang sudah tertulis dan tertuang dengan baik dan benar itu sudah dilaksanakan dengan baik dan benar pula? Sudahkah terwujud apa yang telah dirumuskan dan disahkan oleh pemerintah tersebut? Lalu, sudah terciptakah hubungan yang dinamis antara hukum, penegak hukum, dan pemerintah, dengan rakyatnya yang harusnya dipelihara itu?
Jika sudah, bagaimana dengan aksi-aksi penggusuran? Mengapa pemerintah diam saja atas terjadinya penggusuran? Jika pemerintah telah bertindak dengan benar, mengapa penggusuran masih terjadi? Mengapa masih ada kaum yang tidur beratap langit? Sudah terjaminkah nasib para rakyat yang terkena penggusuran? Sudah terpeliharakah mereka? Karena, jika mungkin masih ada yang belum tahu, menggusur kepala keluarga (KK) sama juga dengan menelantarkan anak-anak mereka.
Kemudian, bagaimana dengan kasus-kasus korupsi dan kong kalikong, juga saling main mata di antara pejabat dan pengusaha, atau pejabat dengan pejabat? Sudah tuntaskah masalah korupsi dan perselingkuhan di dunia keuangan negara? Sudah tegaskah Negara dalam menindak kasus-kasus korupsi? Sudahkah didengarkan beberapa gelintir pita suara yang masih belum bosan meneriakkan keadilan dan kebenaran? Karena, jika hal ini juga masih ada yang belum tahu, melakukan dan membiarkan korupsi tetap terjadi adalah sama artinya dengan menelantarkan rakyat.
Fungsi Negara dalam memelihara dan mengurusi anak-anak terlantar menurut Undang-Undang Dasar 1945, semoga bukan hanya kata-kata mutiara.