Pengangguran di Indonesia Sekitar 7,02 Juta orang, Bagaimana TKA?

photo author
- Senin, 26 Desember 2016 | 07:01 WIB
images_kemiskinan-dan-pengangguran-masih-jadi-pr-pemerintah-tahun-depan
images_kemiskinan-dan-pengangguran-masih-jadi-pr-pemerintah-tahun-depan

Jakarta, Klikanggaran.com (26/12/2016) - Sungguh ironis apa yang terjadi di negeri ini. Kesenjangan sosial tejadi di segala ranah, karena ulah para penguasa. Negeri yang dibilang surga ini dengan kekayan berlimpah, hanya beberapa orang saja yang dapat menikmati.

Anak pribumi ke sana-sini mencari kehidupan dengan melamar kerja, namun angka pengangguran semakin melebar di negeri ini. Sedangkan orang luar, bersuka ria, dengan leluasa mendapatkan kebebasan hak dan legalitas untuk bekerja di sini. Adilkah? Bagaimana pemerintah menyikapi ini?

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin, mengatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada tahun 2016 telah mencapai 7,02 juta orang atau 5,5 persen.

Sedangkan tenaga kerja asing telah diberi ruang bebas untuk bekerja di sini, yang menurut data ada sekitar 21 ribu orang.

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Maruli Hasiholan, tak menampik data keimigrasian RI yang menyebutkan bahwa warga Tiongkok yang masuk ke Indonesia berjumlah 1,3 juta jiwa sepanjang 2016. Angka itu merupakan data yang tercatat hingga 18 Desember 2016.

"Kalau ditotal, tenaga kerja asing di Indonesia hingga November (2016) yakni 74 ribu orang. Paling besar memang China dengan jumlah 21 ribu orang, kedua Jepang dengan 12 ribuan orang," kata Maruli, 23 Desember 2016.

Kita sebagai pribumi hanya bisa melongo dan geram atas ketidakadilan ini, karena pemerintah tidak serius memperhatikan kaum pribumi yang tertindas.

"Jika anak muda Indonesia tidak ahli dalam suatu bidang pekerjaan, pada dasarnya bukanlah salah mereka. Namun, kesadaran untuk mencerdaskan anak bangsa oleh para pemimpin tidak diperhatikan,” tegas Aktivis PMII Cabang Jakarta Timur, Ahmad Heryanto.

 

Penulis : Heryanto        Editor : Kit Rose

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X