Klikanggaran.com (15/9/2017) - Hingga kini, tidak sampai 50% desa di Indonesia memasang papan informasi di lingkungan desa. Sehingga, kerap kali dana desa tidak dapat diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Terutama dengan naiknya anggaran dana desa dari Rp 60 triliun pada tahun 2017 hingga Rp 120 triliun untuk Rencana Anggaran Dana Desa pada tahun 2018. Sehingga, perlu ada kerangka sosialisasi untuk mempertajam pengawasan dana desa.
Sosialisasi dibutuhkan perangkat desa terkait Tata Kelola Keuangan berdasarkan aplikasi sistem keuangan desa, juga sosialisasi keterbukaan informasi yang kemudian menjadi jalan bagi pengawasan dana desa. Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mendorong kepada seluruh pemerintah dari pusat hingga desa untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
UU KIP menjadi satu jalan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan atas dana desa. UU KIP menyatakan bahwa informasi publik harus serta merta diumumkan kepada masyarakat secara berkala. Informasi tersebut harus dapat dijangkau oleh masyarakat dengan mudah dan ekonomis.
Salah satu dari sekian informasi publik yang harus diawasi adalah informasi program berdasarkan anggaran dana desa. Anggaran dana desa merupakan program pemerintah dalam mengangkat kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, sehingga masyarakat desa memiliki daya saing yang tinggi.
Dalam UU KIP No. 14/2008 dalam pasal 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah suatu badan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugasnya menyelenggarakan tugas negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN – APBD. Atau Organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN-APBD, sumbangan masyarakat, atau dari Luar Negeri (Pasal 1 UU No. 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik).
Kemudian, pengertian Informasi Publik seperti yang termaktub dalam UU KIP No. 14/2008 yaitu, yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainya sesuai dengan UU ini dan serta informasi lain yang berkaitan dengan publik (UU No. 14/2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik). Informasi publik yang kemudian menjadi objek dari UU Keterbukaan Informasi Publik, adalah suatu informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas, selama data-data tersebut tidak mengganggu stabilitas negara.
Artinya, pejabat desa perlu untuk memasang secara serta-merta dan berkala informasi dana desa. Program apa saja yang menjadi prioritas desa, sehingga masyarakat desa dapat mengawasi dan berpartisipasi secara aktif dalam program-program desa, serta mengawasi program yang akan dan sedang dilaksanakan.
Anggaran dana desa harus dijalankan berdasarkan program yang tercantum dalam perencanaan pembangunan desa, baik program jangka menengah maupun program jangka panjang, dengan prinsip berkeadilan, memenuhi kebutuhan pembangunan dalam skala prioritas, dan melihat tipologi desa.
Anggaran dana desa mesti dapat membangun dan memenuhi infrastruktur desa, membangun sarana sosial dan sarana ekonomi, dukungan pengolahan hutan dan pantai, pelestarian lingkungan, dan memenuhi kebutuhan ekonomi lokal, membangun investasi alat produksi, meningkatkan kapasitas ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan musyawarah desa.
Dengan demikian, UU KIP mendorong seluruh desa untuk secara serta merta memasang informasi alokasi dana desa dengan pembaharuan yang berkala, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga desa.
Demikian disampaikan oleh Adri Zulpianto, S.H., Koordinator Kajian dan Riset, Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK), pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (15/9/2017).