Refleksi 9 Tahun UU KIP, Informasi Anggaran Belum Menjadi Hak Publik

photo author
- Sabtu, 16 September 2017 | 05:48 WIB
images_berita_Sept17_TIM-Refleksi
images_berita_Sept17_TIM-Refleksi

Klikanggaran.com (16/9/2017) - 9 tahun setelah bergulirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak seluruh badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Justru, 9 tahun perjalanan Undang-Undang KIP tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Keterbukaan informasi belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Lihat saja di website-website resmi pemerintah, belum sampai pada 50% badan publik menginformasikan terkait informasi anggaran.

Informasi terkait anggaran yang seharusnya dapat dicapai oleh publik dengan prinsip efektifitas, mudah dijangkau, dan ekonomis, nyatanya masih sulit untuk diraih, dan mahal untuk menebusnya. Di tingkat kabupaten atau kota saja, informasi publik masih cenderung tertutup.

Informasi yang harusnya dikelola secara terbuka oleh badan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi justru menjadi tiada. Bahkan, informasi publik yang harusnya dapat dilihat dan diunduh melalui media informasi seperti web, masih sulit untuk dijangkau. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk pembelian aset tak berwujud tersebut hingga milyaran tiap tahunnya.

Pengadaan web, server, hingga software, menjadi belanja langganan setiap tahun. Belanja anggaran ini masuk ke dalam daftar belanja aset tidak berwujud dalam Program Belanja Anggaran pemerintah, guna memenuhi program pemerintah secara online.

Anggaran Kabupaten Bekasi sebesar Rp2.513.594.300 untuk perolehan belanja aset tidak tetap Kabupaten Bekasi per Desember 2015 ini tidak dimanfaatkan dan difungsikan dengan baik. Padahal total belanja aset tak berwujud sebesar Rp2.513.594.300 ini telah mengalami kenaikan dari tahun 2014 yang sebesar Rp2.225.982.300.

Dengan anggaran begitu besar, sangat disayangkan Informasi Anggaran di badan publik masih belum terintegrasi hingga tingkat desa. Padahal desa telah menjalankan program pemerintah berupa satu milyar – satu desa.

Hak publik untuk tahu dikebiri dengan rumitnya birokrasi pemerintahan, karena rumitnya skema birokrasi dalam memperoleh informasi di badan publik tingkat kota maupun kabupaten. Padahal Undang-Undang telah mengamanatkan kepada badan publik untuk mempermudah perolehan informasi publik dalam satu pintu, yang pengelolaan informasi diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik secara online, maupun secara tertulis. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip informasi publik yang efektif, mudah dijangkau, dan ekonomis.

Bagaimana mungkin mendapatkan informasi mengenai anggaran dana desa, informasi atau PPID tingkat desa, jika website tingkat kabupaten saja tidak menyediakan informasi publik seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi? Karena yang terjadi, di sebagian besar website Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi masih belum tersedia dokumen-dokumen informasi publik.

Demikian dari Klianggaran.com, disampaikan oleh Adri Zulpianto, S.H., Koordinator Kajian dan Riset, Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (KAKI PUBLIK), Jakarta, Sabtu (16/9/2017).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X