Jakarta, Klikanggaran.com (17/10/2017) - Aktivis Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan bahwa Perpu Ormas yang sudah diresmikan dan tak lama sudah dibahas oleh DPR, ternyata telah menelan banyak korban. Ia mengatakan, keputusan tersebut tentunya patut dihormati, akan tetapi ada sisi lain yang masih menjadi persoalan, yakni kaidah hukum.
"Kita hormati upaya pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan tersebut, namun tentu kita tidak bisa mendiamkan adanya upaya penegakan hukum yang justru tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. Seperti UU Hak Azasi Manusia, Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Depan Publik, serta paling tinggi menghormai Konstitusi UUD 45 yang harus menjadi dasar dari semua UU yang ada dan berlaku di negara ini," tuturnya pada Senin (16/10/2017).
Selain itu, Ferdinand juga menjelaskan, tak ada yang menghendaki adanya organisasi massa yang mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi lain. Tapi, ini pemerintah dalam mengelola negara yang bertindak semena-mena dan menjadi sewenang-wenang terhadap kelompok manapun.
Hal ini, tambah Ferdinand, menjadi berpotensi pemerintah sewenang-wenang dalam menilai sebuah ormas atau kelompok yang tidak disenangi atau tidak disukai oleh pemerintah sebagai ormas yang anti Pancasila dan mengambil langkah membubarkan ormas tersebut. Padahal faktanya aturan mainnya tidak seperti itu. Ada pasal-pasal yang harus dilewati sebelum pembubaran suatu ormas.
"Ini sudah mengancam kebebasan berserikat? Melanggar HAM? Bahkan Perpu Nomor 2 tahun 2017. Amatlah identik dengan UU Subversif era orde baru. Jika demikian, pemerintahan ini bisa saja disebut sebagai Neo Orde Baru atau Orde Baru Jilid Baru," jelasnya.