Akan tetapi, berdasarkan harga pasaran terkoreksi untuk IP Fix Dome Camera merk HIK Vision dengan resolusi 2 MP senilai Rp1.600.000. Maka estimasi harga untuk 186 unit senilai Rp297.600.000 (Rp1.600.000 × 186 unit).
Selain itu, bahwa untuk pemasangan biaya tersebut tidak perlu dikenakan biaya, karena pengadaan CCTV satu paket pada kontrak pekerjaan, yakni pekerjaan "Penyediaan Fasilitas Modular Tanggap Darurat COVID-19 RSPP Extension di Simprug yang dilaksanakan oleh Patra Jasa dengan kontraktor PT Wika Gedung sesuai Kontrak Nomor 026/Dir-PJ/SPK/IV/2020, sehingga untuk pemasangan CCTV merupakan tanggungjawab pihak penyedia.
Maka, atas adanya dugaan indikasi mark up (pemahalan harga) tersebut diduga kerugian negara untuk pengadaan CCTV sebanyak 186 unit senilai Rp1.498.988.880 [Rp1.796.588.880 - Rp297.600.000].
Padahal jelas sekali, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 huruf f, yang menyatakan bahwa, “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.
Tim Klikanggaran