opini

Pengadaan CCTV di RS Darurat Covid-19 Wilayah Simprug Diduga Rugikan Negara

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:56 WIB
images (8)

Akan tetapi, berdasarkan harga pasaran terkoreksi untuk IP Fix Dome Camera merk HIK Vision dengan resolusi 2 MP senilai Rp1.600.000. Maka estimasi harga untuk 186 unit senilai Rp297.600.000 (Rp1.600.000 × 186 unit).

-


Selain itu, bahwa untuk pemasangan biaya tersebut tidak perlu dikenakan biaya, karena pengadaan CCTV satu paket pada kontrak pekerjaan, yakni pekerjaan "Penyediaan Fasilitas Modular Tanggap Darurat COVID-19 RSPP Extension di Simprug yang dilaksanakan oleh Patra Jasa dengan kontraktor PT Wika Gedung sesuai Kontrak Nomor 026/Dir-PJ/SPK/IV/2020, sehingga untuk pemasangan CCTV merupakan tanggungjawab pihak penyedia.


Maka, atas adanya dugaan indikasi mark up (pemahalan harga) tersebut diduga kerugian negara untuk pengadaan CCTV sebanyak 186 unit senilai Rp1.498.988.880 [Rp1.796.588.880 - Rp297.600.000].


Padahal jelas sekali, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 huruf f, yang menyatakan bahwa, “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”.


Tim Klikanggaran


Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB