Apakah Zakat Fitrah Wajib?
Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu'tabar.
(Bidayatul Mujtahid, 2/40)
Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?
Baca Juga: Irak: Kebakaran di rumah sakit Covid-19 di Baghdad menewaskan sedikitnya 82 orang
Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha'. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.
Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.
Bagi yg tidak mampu, maka tidak wajib.
(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)
Apakah harus dengan gandum dan kurma?
Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.
Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.
(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)
Bolehkah zakat fitrah dengan uang?