opini

Pengunaan Kas Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi, Keuangan Perum PNRI Ambrol!

Selasa, 30 Maret 2021 | 19:01 WIB
images (18)


Jakarta, Klikanggaran.com - Persoalan yang merundung Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) seakan tak pernah habis, perusahaan pelat merah itu mengaku mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, pada September 2020 lalu Perum PNRI kesulitan untuk mendapatkan pesanan cetak dari klien lantaran harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta yang rela rugi untuk tetap beroperasi.


Selain itu, Perum PNRI juga mengalami penurunan kinerja dari sisi pendapatan dan laba bersih, bahkan perusahaan tersebut masih fokus untuk bertahan dan memastikan karyawan pun dapat bertahan.


"Di 2020 targetnya hanya dapat bertahan, tetap eksis melaksanakan penugasan pemerintah dan mencari order lain untuk tambahan revenue agar tidak terlalu jauh dari target," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28-09-2020).


"Di masa pandemi ini banyak hal menjadi susah, percetakan jadi lesu dan swasta juga kurang order. Sekarang setiap ada pengadaan semua orang berebut, PNRI juga ikut, bahkan ikut tender profit 1% saja kalah," sambungnya.


Perum PNRI Cabang Ambon belum membayar gaji karyawan


Pendapatan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Ambon pun menurun drastis. Akibatnya, para karyawan belum menerima upah sejak lima bulan terakhir.


"Bukannya saya tidak bertanggung jawab, tetapi masih ada banyak tagihan juga yang dipending dari dinas-dinas," kata Kepala Perum PNRI, Marthin Manuhuttu, Senin (23-11-2020).


Penuturan tersebut disampaikan Manuhuttu dalam rapat kerja PNRI Cabang Ambon dengan Komisi IV DPRD Maluku. Rapat dipimpin Samson Atapary dan dihadiri Ketua Serikat Buruh Kota Ambon, Luis Souissa, dan John Piris dari perwakilan karyawan. Selain pembayaran upah karyawan tertunda, kondisi yang menimpa PNRI ini membuat pembayaran BPJS Kesehatan mengalami hal serupa.


"Memang ada pembayaran yang kita pending. Seharusnya dinas-dinas melakukan pembayaran di bulan Maret dan April, kecuali Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sudah melakukan pembayaran setelah mencetak bahan-bahan ujian sekolahnya di PNRI Cabang Ambon," kata Manuhuttu.


Pembayaran ini dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten SBT antara bulan Oktober atau November 2020. Tahun lalu PNRI setempat mendapatkan pekerjaan pencetakan bahan ujian sekolah dari enam kabupaten dan dua kota.


"Namun, untuk tahun ini kita hanya mendapatkan dua pekerjaan pencetakan yakni dari Kabupaten SBT dan Kota Ambon, sementara yang lainnya sudah menggunakan sistem online, sehingga untuk penghasilan PNRI mengalami penurunan drastis," katanya.


Untuk posisi awal Januari dana Februari 2020 biasanya PNRI mendapatkan hasil sampai Rp 2 miliar, namun sekarang tidak lebih dari Rp 500 juta. Itu pun pembayaran dari dinas-dinas sempat terpending sampai Oktober baru dilunasi, sehingga untuk pembayaran-pembayaran BPJS Kesehatan dan upah tenaga kerja dipending semuanya.


Lantas, siapa dalang ambrolnya keuangan Perum PNRI? Benarkah kerugian tersebut imbas dari penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi mantan Ditektur Utama? Simak! Begini konon ceritanya.


Penggunaan Fasilitas Corporate Credit Card senilai Rp7.692.879.102,00 tidak diatur dan berindikasi digunakan oleh Mantan (Eks) Direktur Utama (Dirut), Djakfarudin Junus, untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB