opini

RUU HIP dan Kesalahan Berpikir

Jumat, 26 Juni 2020 | 19:24 WIB
Soekarno


Klikanggaran.com - Di tengah masa pagebluk yang sedemikian njelimet, virus korona bukan satu-satunya masalah yang di hadapi oleh bangsa ini. Pemutusan kerja dan kesulitan mencari pekerjaan setelahnya, serta ancaman krisis di berbagai sektor mewarnai pemberitaan media. Alih-alih melakukan antisipasi, pemerintah pusat justru asyik beradu silat lidah dengan pemerintah daerah. Ruang konferensi menjadi arena adu olah kata.


Semakin banyak istilah, makin banyak juga angka positif penderita virus korona. Dalam situasi yang demikian masyarakat harus mengandalkan insting dan kemampuan untuk sekadar bertahan. Istilah kebiasaan baru digunakan untuk kembali memutar roda perekonomian.


Sementara idola kita, wakil rakyat di parlemen, memberikan kado istimewa bagi masyarakat Indonesia yang tengah berjuang di tengah kesulitan akibat pandemi virus korona. Tentu bukan bansos yang gampang di sunat apalagi rancangan kebijakan penurunan harga kebutuhan dasar yang mungkin bisa menguras keuntungan pejabat BUMN.  Melainkan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).


Ketimbang ancaman virus korona dan dampak nyata yang ditimbulkan olehnya, parlemen justru lebih khawatir negeri ini diancam olah ideologi asing. Maka RUU HIP, menurut DPR, adalah upaya atas pencegahan tersebut. Lagi-lagi pancasila.


Ada yang tahu istilah empat pilar ? Melalui UU Nomor 17 tahun 2014, MPR diberikan mandat untuk memasyaratkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 atau yang kemudian disebut dengan empat pilar. Tidak cukup sampai disitu, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2018 pemerintah membentuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP). Seakan tidak mau ketinggalan, parlemen kembali mencolek Pancasila, kali ini melalui RUU HIP.


Apa itu RUU HIP ?


RUU HIP adalah Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020 disepakati untuk dibahas menjadi RUU inisiatif DPR. RUU HIP telah disetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.[1]


Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti mencantumkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila. Lalu Demokrat memilih tak ikut dalam pembahasan.[2]


Mengapa RUU HIP Dimunculkan ?


Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.[3]


Kontroversi RUU HIP


Setidaknya tiga hal di dalam RUU HIP yang cukup ramai menjadi kontroversi publik.


Pertama, adalah keberadaan konsep Trisila dan Ekasila, serta frasa ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’. Di dalam draf RUU HIP, konsep tersebut tertuang di dalam Pasal 7 yang terdiri atas tiga ayat, yaitu:


(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan; (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan;(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.[6]

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB