opini

Revisi UU Minerba: Aset Rakyat Dijarah dan Dominasi Asing Berlanjut!

Minggu, 31 Mei 2020 | 21:49 WIB
Revisi UU Minerba


Klikanggaran.com - Pemerintah dan DPR telah sepakat membentuk UU Minerba baru pada 12 Mei 2020. UU oligarkis tersebut sangat jelas memihak kepentingan segelintir pengusaha/konglomerat, termasuk negara/perusahaan asing, dibanding kepentingan negara dan rakyat. Walaupun hampir tidak memiliki kekuatan berarti, rakyat harus tetap melawan!


Pengusaha batubara yang berada dibalik revisi UU Minerba No.4/2009 antara lain para kontraktror PKP2B Generasi I. Mereka adalah Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), Kaltim Prima Coal (12/2021), Multi Harapan Utama (4/2022), Adaro Indonesia (10/2022), Kideco Jaya Agung (3/2022) dan Berau Coal (9/2025). Mereka akan kembali mengangkangi aset rakyat tersebut minimal 20 tahun ke depan.


Berikut diuraikan siapa saja pemilik atau pemegang saham ke 7 perusahaan tersebut. Pertama, pemegang 100% saham Tanito Harum (luas lahan tambang versi Ditjen Minerba sekitar 1.869 hektar. Versi lain: 36.000 hektar) adalah Kiki Barki dan Anita Barki. Kontrak PKP2B Tanito harum berkahir 14 Januari 2019 dan telah diperpanjang dalam bentuk izin selama 20 tahun dari Kementrian ESDM pada Januari 2019.


Perpanjangan tersebut melanggar UU Minerba No.4/2009. Karena itu KPK meminta Presiden Jokowi membatalkan perpanjangan izin. Menteri ESDM, Ignatius Jonan mengakui menerbitkan izin dengan melanggar UU No.4/2009. Setelah mendapat copy surat KPK kepada Presiden Jokowi, Jonan mengaku kepada DPR telah membatalkan izin tersebut (20/6/2019).


Kedua, pemegang saham Arutmin Indonesia (57.107 hektar) diperoleh dari publikasi Laporan Tahunan Bumi Resources 2018 dan presentasi Ditjen Minerba Februari 2020. Saham Arutmin 70% dikuasai Bumi Resources dan 30% dipegang Bhira Investment Limited, India. Sedangkan pemegang saham Bumi Resources antara lain adalah: HSBC, Inggris (22,67%), The NT TST Co. S/A Pathfinder Stratgic Credit LP (3,98%), Damar Reka Energi (3,5%), UBS AG, Swiss (2,65%), Credit Suisse, Swiss (2,49%), Credit Suisse Singapore (2,31%), Raiffeisen Bank Singapore (1,93%), Citibank London (1,23%), Credit Suisse USA (1,23%), dll, serta Pemegang Saham Publik (64,7%).


Ketiga, sumber informasi pemegang saham Kaltim Prima Coal (84.938 hektar) sama seperti Arutmin Indonesia, berasal dari Laporan Tahunan Bumi Resources dan Ditjen Minerba. Saham Kaltim Prima Coal 51% dipegang Bumi Resources, 30% Bhira Investment Limited, India dan sisanya 19% dipegang China Investment Corporation (CIC). Sedangkan pemegang saham Bumi Resources sendiri adalah seperti disebutkan pada butir kedua di atas.


Keempat, pemegang saham Multi Harapan Utama (MHU), lahan 39.972 hektar, Pakarti Putra Sang Fajar (60 %) Private Resources Ltd, Australia (40%). Sedangkan saham Pakarti dimiliki dua perusahaan lain, Bhaskara Alam dan Riznor Rezwara. MHU dihubungkan satu nama yaitu Reza Pribadi, di mana Reza tercatat sebagai komisaris di MHU dan di Pakarti. Di Riznor, Reza tertulis pemilik saham bersama Rizal Risjad. Pada MHU Reza menjabat direktur.


Ternyata posisi serupa sebagai direktur/komisaris juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Artinya, meskipun Prakarti terdaftar di Indonesia dan Private Resources terdaftar di Australia, Reza merupakan pengurus pada kedua prusahaan tersebut. Berarti pemilik kedua perusahaan tersebut, dan juga MHU, dapat saja dikuasai orang yang sama. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi (Liem Oen Hauw), pemilik konglomerasi Napan Group.


Kelima, pemegang saham Adaro Indonesia (31.380 hektar) adalah Adaro Strategic Investments (43,91%), Garibaldi Thohir (6,18%), Edwin Soeryadjaya (3,29%), Theodore P. Rachmat (2,54%), Arini Saraswaty Subianto (0,25%) dan Publik (43,69%). Adaro Strategic Investment sendiri dimiliki 5 orang pengusaha yaitu Theodore P. Rachmat (melalui Triputra Investindo Arya), Benny Subianto (Persada Capital Investama), Garibaldi Thohir (Trinugraha Thohir), serta Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno (Saratoga Capital).


Keenam, pemegang saham Kideco Jaya Agung (47.500 hektar) adalah Indika Energy (91%) dan Samtan Limited, Korea Selatan (9%). Indika Energy sendiri dimiliki oleh Arsjad Rasjid, Wishnu Wardhana, dan Agus Lasmono. Pemegang saham Indika Energy terdiri atas Indika Inti Investindo (37,79%), Teladan Resources (30,65%), dan Publik (31,56%). Pemilik mayoritas Indika Inti Investindo sebagai salah satu pemegang saham pengendali Indika Energy adalah Agus Lasmono yang merupakan pendiri Indika Group.


Ketujuh, pemegang saham atau pemilik Berau Coal (luas lahan 108.009 hektar!) adalah Grup Sinar Mas melalui Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE). ACE menyatakan telah menjadi pengendali di Berau Coal secara tidak langsung karena memiliki 94,19% saham di Asia Resources Minerals Plc (ARM) yang semula menjadi pemilik Berau (23/7/2015).


ACE yang disokong dana oleh Grup Sinarmas itu menguasai 84,7% saham di Berau Coal melalui Vallar Investment UK Limited. ACE yang merupakan perusahaan terikat hukum Pulau Virgin, menyelesaikan akuisisi ARM pada 15 Juli 2015. Berau Coal yang sebelumnya perusahaan terbuka, pada 16 November 2017 resmi keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI).


Total produksi ke tujuh kontraktor PKP2B di atas diperkirakan sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan laba kontraktor sekitar US$10 per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 30 triliun. Dengan keuntungan yang demikian besar, jelas mereka dan “dapat berbuat banyak” untuk memperoleh perpanjangan kontrak dalam bentuk izin, baik melalui perubahan UU Minerba No.4/2009 dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


Kebijakan Kontra Rakyat

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB