Dengan berakhirnya kontrak PKP2B, Pemerintah dengan tidak melanggar UU untuk mengambil alih. Selain tujuan jangka panjang menjaga ketahanan energi nasional, khususnya kebutuhan batubara PLN yang di tahun 2028 akan mencapai 158 juta metrik ton pertahun. Dengan memberikan BUMN Tambang atas hak pengelolaannya, kemudian segera mereka dapat melakukan share down (melepas saham) paling banyak 49% kepada swasta tambang. Dengan perkiraan total cadangan terbukti sekitar 2,2 miliar metrik ton, asumsi dikalikan USD 3 permetrik ton untuk perhitungan harga batubara masih di dalam tanah (enterprise value), maka diperoleh angka USD 6,6 miliar.
Dengan melepas 49% dari nilai saham tersebut, dapat dipastikan BUMN akan memperoleh uang cepat di depan sekitar USD 3,234 miliar dengan nilai tukar Rp 16.500, atau setara Rp 533 triliun.
Ini peluang besar yang bisa diperoleh cepat oleh Presiden Jokowi untuk membantu rakyat dari ancaman kematian massal. Jika langkah ini ditempuh, Jokowi akan dikenang dalam sejarah sebagai Presiden yang melaksanakan kebijakan sesuai UUD 1945. Bukankah di pasal 33 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bulankah disebutkan juga bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jangan sampai terjadi sebaliknya, malah Jokowi ditelikung oleh Menterinya sendiri, sebatas berjuang bukan untuk kepentingan Presiden menyelamatkan rakyatnya, namun justru untuk kepentingan tujuh Taipan pemilik PKP2B.
Kini rakyat akan menunggu apakah Pemerintah dan DPR bekerja untuk rakyat atau taipan ?.
Jakarta, 31 Maret 2020
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman
Artikel ini merupakan press release dari Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI