"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4,pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan,kesehatan,dan keselamatan peserta didik", ungkap Guntur, tim kajian hukum FSGI.
Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.
"Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian ijin operasional dan akreditasi sekolah', pungkas Guntur.