opini

Jatuhnya Siswi SMK Pandawa Budi Luhur dari Lantai 4 Gedung Sekolah , FSGI: Minta Sekolah Terbuka

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:56 WIB
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI (dok)

"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai 4,pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan khusus standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 2021 pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan,kesehatan,dan keselamatan peserta didik", ungkap Guntur, tim kajian hukum FSGI.

Dengan terbuktinya kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud maka dapat disimpulkan memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

"Oleh karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai 4 gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian ijin operasional dan akreditasi sekolah', pungkas Guntur.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB