opini

Regulasi Digital Setengah Hati: Dilema Pemerintah Melindungi Jantung Ekonomi Rakyat

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi (SIP Law Farm)

KLIKANGGARAN -- Apakah kebijakan Presiden dalam memperketat regulasi e-commerce sudah efektif dan tepat sasaran dalam melindungi UMKM lokal dari predatory pricing platform asing, ataukah kebijakan tersebut masih kurang tegas dan justru menghambat inovasi digital?

Kebijakan Presiden untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce merupakan ide pokok krusial yang harus dievaluasi karena dampak langsungnya pada nasib UMKM lokal. Kebijakan Presiden ini bertujuan utama untuk mengendalikan praktik penjualan lintas batas (cross-border) yang menerapkan harga sangat rendah (predatory pricing), sebuah langkah yang disambut baik oleh pelaku UMKM.

Namun, di sisi lain, implementasi teknis regulasi ini sering kali dinilai terlalu birokratis dan belum mampu secara tuntas mengatasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh platform asing untuk menghindari kewajiban pajak dan standar produk.

Baca Juga: OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Oleh karena itu, layak dipertanyakan apakah kebijakan Presiden yang terbaru ini benar-benar menjamin keberlangsungan UMKM, ataukah masih terdapat kekurangan signifikan yang harus diperbaiki agar regulasi tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang adil.

Ketidakseimbangan harga produk impor murah yang membanjiri pasar digital telah menjadi ancaman nyata yang menyeret UMKM lokal ke jurang kebangkrutan, menjadikannya sebagai topik utama di awal tahun 2025.

Dari sudut pandang hukum, meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan amanat kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional, kebijakan Presiden melalui revisi Permendag terbaru masih terkesan setengah hati karena tidak secara eksplisit mengatur sanksi yang tegas dan mekanisme pengawasan harga minimum yang efektif.

Opini hukum ini berpandangan bahwa platform digital besar harus tunduk pada prinsip keadilan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang seharusnya mencegah praktik predatory pricing yang mematikan.

Pemerintah semestinya tidak berhenti pada revisi Permendag. Mari kita bersama-sama mendesak Presiden dan Kementerian terkait untuk segera menyempurnakan regulasi ini dengan memasukkan pasal sanksi pidana yang berat bagi platform yang melanggar dan membentuk Satgas Pengawas Harga Digital Permanen, demi memastikan masa depan UMKM Indonesia yang adil dan berdaya saing.

Penulis:

Annisa Putri Ramadhani (Mahasiswa FH Universitas Pamulang)

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB