Revisi KUHAP perlu memastikan bahwa pelarangan tidak bersifat sepihak atau terlalu luas, sehingga tidak mengikis prinsip open justice .
Setiap pembatasan wajib disertai alasan hukum yang kuat dan proporsional, sesuai dengan konteks perlindungan yang diatur undang-undang.
Semoga bermanfaat!***
Artikel ini merupakan opini yang ditulis Yus Dharman, SH., MM., M.Kn, Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)