opini

FSGI Kecam Pemecatan Novi Citra Indriyati Sebagai Guru, Soroti Kebebasan Berekspresi

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB
Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai vokalis band Post-Punk/New Wave asal Purbalingga, Sukatani, dikabarkan telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Instagram)

KLIKANGGARAN--Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan dan musik tanah air.

Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai vokalis band Post-Punk/New Wave asal Purbalingga, Sukatani, dikabarkan telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dugaan pemecatan ini terjadi usai lagu bandnya yang berjudul Bayar Bayar Bayar viral dan menuai kontroversi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Novi diduga "dipaksa" mengundurkan diri sebelum namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025.

Menariknya, tindakan ini dilakukan bahkan sebelum bandnya, Sukatani, merilis video permintaan maaf.

Dugaan tindakan semena-mena ini pun mendapat kecaman dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menilai pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

FSGI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak dan Prosedur

Dalam pernyataannya, FSGI menegaskan bahwa pemecatan guru harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait perlindungan guru.

Bagi guru di sekolah swasta, pemecatan juga harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut FSGI, seorang guru juga merupakan warga negara yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam hal berekspresi, berpendapat, dan berkarya.

Jika benar Novi diberhentikan hanya karena aktivitas bermusiknya, maka tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum.

“Jika Novi diberhentikan hanya karena berkarya dalam lagu Bayar Bayar Bayar, maka kami mengecam tindakan tersebut dan menyerukan pemulihan hak-haknya sebagai guru. Terlebih lagi, jika selama ini ia menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, sementara aktivitas bermusiknya sama sekali tidak mengganggu kinerja mengajarnya,” ujar FSGI dalam pernyataannya.

Menanggapi kejadian ini, FSGI menegaskan bahwa negara harus menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental setiap warga negara, termasuk guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas pendidikan setempat diharapkan memberikan pendampingan dan pembelaan kepada Novi, mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kepolisian juga didesak untuk memberikan perlindungan hukum kepada Novi tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB