opini

Empat Rekomendari FSGI Atas Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Anak Laki-laki

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Ada 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama N0. 73 tahun 2022.

4. FSGI mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Mentera Agama No 73/2022tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Aturan yang bagus, jika tak dipahami maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB