KLIKANGGARAN -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam sambutan nya dalam Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia".
Merupakan statemen yg tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan, sbb :
1. UU No 18 Thn 2003 Ttg Advokat memerintahkan dalam waktu 2 tahun, sejak 5 april 2003 hingga 5 april 2005 sudah harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat.
akan tetapi faktanya, PERADI BARU DI Buatkan akta pada bulan september 2005.
Hal tersebut melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang No 18 Thn 2003 berarti PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukum nya seperti organisasi advokat lainnya.
2. Lebih-lebih bila kita baca UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satu pun Frasa PERADI dusebutkandalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat.
3. Terbitnya Sema 73/2015 menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut multi BAR.
4. Peradi Bukan State Organ:
Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang , tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara.
a. Tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat.
b. Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
c. Fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.
Tolong Presiden Prabowo menegur pembantu nya yang sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi yang dipimpin oleh wakil nya yg merangkap sebagai Ketua Umum Peradi versi dirinya. yang sangat jelas diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan Kwalitas Advokat di Indonesia tapi demi keuntungan diri, kelompok dan golongan nya sendiri dengan me monopoli penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat yang sudah sama-sama kita ketahui adalah bisnis.
Artikel ini merupakan sebuah opini yang ditulis oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), isi artikel ini tidak mencerminkan ekspresi dan kebijakan klikanggaran.com.
Artikel Terkait
Sosok Velove Vexia, Viral dan Tren di Media Sosial X, Siapa Sebenarnya?
Nurani Publik: Tanda Harapan di Tengah Krisis Keteladanan
Sebut 'Rakyat Jelata' Tanggapi Gus Miftah Perolok Penjual Es Teh, Ini Klarifikasi dan Permintaan Maaf Adita Irawati
Viral Gus Miftah Bercanda Olok-Olok Penjual Es Teh Dianggap Tidak Beradab, Ini Tips Agar Bisa Bersikap Sopan Kepada Siapa pun dari Gus Baha
Fakultas Ilmu Budaya Unhas Lakukan Pendampingan Pokdarwis Pengelolaan Tenun Rongkong di Luwu Utara
Video Lama Gus Miftah Merendahkan Pesinden Senior Viral, Ini Ungkapan Hati Yati Pesek yang Bikin Nyesek
Pelatihan Diksuspala Berakhir, Ini Harapan Wakil Direktur Pesantren Darul Arqam Balebo
Sinopsis Family Matters Episode 1: Keluarga Unik dan Aneh, Resep Ibu yang Menegangkan!
Sinopsis Family Matters Episode 2: Sang Ibu, Young-soo Memanipulasi Young Soo dengan Hipnotis, Si Pembunuh Berantai Mengincar Keluarga Dokter Hewan
Mantap! 3 Tahun Terakhir, 948 Alumni Universitas Terbuka Luwu Utara Lulus ASN PPPK