Duh, Dugaan Korupsi, 12 Mantan Kades di OKI dan OI Ditahan Polda Sumsel

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Polda Sumsel
Polda Sumsel

 

KLIKANGGARAN.COM- Dugaan korupsi, sebanyak 12 eks kepala desa dalam Kabupaten OKI dan OI ditahan oleh Polda Sumsel.

12 kepala desa di OKI dan OI tersebut diduga korupsi terkait kegiatan fasilitas lapangan olahraga mini yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu. Adapun nilainya, yakni sebesar Rp 1,6 Miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani, mengatakan berkas ke 12 mantan Kepala Desa tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan OKI dan OI pada Rabu (26/10/2022).

"Adapun berkas perkara 12 kades di OKI dan OI tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, satu orang mantan Kades meninggal dunia sebelum pengusutan perkara ini tuntas. Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.

Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah berkas dokumen. Yakni dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang pertunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, dokumen DIPA Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, laporan verifikasi administrasi dan lapangan.

Menurut AKBP Koko, seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini melalui rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora. Namun ini yang tidak dilakukan, oleh para pelaku, katanya.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Unit 2 Subdit Tipikor pada Kamis 30 Juni 2022 lalu.

ZA sendiri sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris di DPW salah satu partai di Sumsel sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora di OKU Selatan dengan terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Zailani.

Dari keterangan sejumlah terdakwa, ZA menjadi kontraktor yang membawahi beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

 

Editor: Insan Purnama

Artikel Terkait

Terkini

X