KLIKANGGARAN - Kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Pepen) terus bergulir
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Selasa (1/2/2022) mengungpkan, KPK telah menyita uang Rp200 dari rumah Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pada pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (25/1/2022) lalu, Chairoman mengaku memperoleh uang dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Rihanna Pamer Hamil Anak Pertama, Foto Perutnya Buncit Tanda Hamil Beredar
Chairoman mengaku langsung melaporkan uang tersebut ke penyidik usai Pepen diamankan oleh KPK.
Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD itu, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi telah mengamankan 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Presiden Joko Widodo Apungkan Lampion Harapan, Apa Maknanya?
9 dari 14 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Baca Juga: Habib Kribo Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada Ulama Penjual Agama, Maksudnya?