korupsi

Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor LPEI Ditahan Kejagung, Kerugian Negera Rp4,7 Triliun, Siapa Saja Mereka?

Jumat, 7 Januari 2022 | 05:55 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi ekspor LPEI digiring petugas Kejaksaan Agung menuju tahanan (Puspenkum/InfoPublik.id)

"Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka," tegas Leonard

Para tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Publik Penasaran Ending Pernikahan Mommy ASF dengan Ricky Zainal yang Dikaitkan Layangan Putus Gimana Sih?

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19," kata Leonard**

Halaman:

Tags

Terkini