KLIKANGGARAN-- Sejumlah anggota DPRD Muara Enim yang beberapa waktu yang lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pasalnya, berkas beberapa anggota DPRD Muara Enim itu dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Tim Jaksa KPK.
"Berkas perkara tersangka Indra Gani Dkk dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dinyatakan lengkap," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Selasa, 28 Desember 2021.
Lanjut Ali Fikri, penyerahan berkas oleh Tim Penyidik dilakukan pada Senin, 27 Desember 2021 kepada Tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Kirim Emoticon Kiss di Postingan Suami Mommy ASF 'Layangan Putus', Lora Diara Diduga Sudah Lama Suka
Namun, kata Ali Fikri Penahanan bagi para Tersangka masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022.
Ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Indra Gani, Ari Yoca Setiadi), Mardiansyah, Muhardi.
Ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah.
Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Subahan, Piardi.
Baca Juga: Kaca Spion Dipecahkan Paspampres, Pengemudi Akui Kesalahan dan Meminta Maaf
"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Dan Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," Ali Fikri mengakhiri.***