Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK mengamankan DRA di salah satu loby hotel di Jakarta. Setelah diamankan DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana Korupsi, KPK empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah DRA, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022; HM, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan SUH, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara. Empat lainnya dibebaskan karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi**