korupsi

Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan KPK

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:50 WIB
KPK Tetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka tindak pidana korupsi, Sabtu 16 Oktober 2021 (Budis)

KLIKANGGARAN- KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan tiga ASN Pemkab Muba lainnya menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dodi dan tiga tersangka lainnya langsung dijebloskan ke rutan KPK.

Ketiga tersangka lain yang ditetapkan jadi tersangka adalah HM, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan SUH, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.


Penetapan tersangka terhadap Bupati Muba itu diumumkan KPK dalam keterangan pers Sabtu 16 Oktober 2021 di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Partai Golkar Yakin Menang Pemilu 2024 dan Airlangga Hartarto Terpilih Menjadi Presiden


Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1,77 Miliar.


Kronologi OTT
Oparasi tangkap tangan OTT KPK dimulai Jumat 15/10/2021. Tim KPK pada pukul 20.00 WIB mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumsel dan dua orang lainnya di Jakarta. Total ada delapan orang yang diamankan KPK.


Kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. DRA, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,
2. HM, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin,
3. EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,
4. SUH, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
5. IF, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin,
6. MRD, Ajudan Bupati,
7. BRZ, Staf Ahli Bupati,
8. AF, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.

Baca Juga: 11 Siswa MTs Tewas Tenggelam, Ridwan Kamil Ucapkan Duka Cita, Minta Kegiatan Cinta Alam Beresiko Dievaluasi


OTT yang dilakukan KPK berawal Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.


Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.


Setelah uang tersebut masuk, dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU untuk diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Baca Juga: Hari Hak Asasi Binatang: Yuk, Rawat Kucing Kita dengan Baik!


Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba. Dari tangan HM ditemukan uang Rp270 juta yang dibungkus kantung plastik.


Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Halaman:

Tags

Terkini