Bandung, Klikanggaran.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp52 miliar di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia.
Seperti diketahui, PT Posfin Indonesia merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan dalam kasus di PT Posfin tersebut sebenanrnya ada lima tersangka, yakni berinisial RDC, S, MT, RA, dan SN. Namun S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Serapan Anggaran PEN Capai Rp411,72 Triliun per 1 Oktober 2021
"Setelah pemanggilan ke Kantor Kejati Jawa Barat dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus di PT Posfin," kata Riyono, di Bandung, seperti melansir Antara, Selasa (5/10).
Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin (4/10).
Riyono menjelaskan, peran kelima tersangka itu, yakni RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin, S sebagai eks Direktur PT Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.
Baca Juga: Milyaran Masalah Anggaran di Kementerian PUPR Ini, Kebanyakan Kelebihan Pembayaran
Sementara RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.
Adapun konstruksi perkaranya, Riyono menjelaskan bermula dari RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp2,8 miliar.
Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp19 miliar. Padahal, kata Riyono, proyek pengadaan itu diduga fiktif.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kontingen Provinsi Jambi Menambah Satu Poin Lagi Medali Emas pada PON XX Papua
Kemudian RDC diduga menggunakan dana PT Posfin untuk mengakuisisi saham sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp17 miliar.
Di samping itu, S diduga menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp4,2 miliar. Dia juga diduga menggunakan dana PT Posfin sebesar Rp9,2 miliar untuk menebus sertifikat rumah pribadinya.