Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin Indonesia

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 21:05 WIB
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore (PikiranRakyat/Yedi Supriadi)
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore (PikiranRakyat/Yedi Supriadi)

"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Menantu, Ini Pesan Orangtua Lesti

Adapun keterlbatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar.

Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.

Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Ruyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.

Baca Juga: Di Purbalingga Sampah Dimanfaatkan untuk Sumber Pendapatan Asli Desa atau PADes. Bagaimana Caranya ya?

Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.

"Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata Riyono.

Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X