"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp52 miliar," kata Riyono.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Menantu, Ini Pesan Orangtua Lesti
Adapun keterlbatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar.
Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.
Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Ruyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.
Setelah sejumlah penyelidikan, Riyono menyebut RA diduga menikmati Rp672 juta lebih, SN sebesar Rp366 juta, MT sebesar Rp302 juta, RDC sebesar Rp202 juta, dan S sebesar Rp700 juta.
"Mereka bersepakat pula membagi-bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," kata Riyono.
Riyono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
BNN Musi Rawas Apresiasi Kejari Lubuklinggau atas Upaya Kasasi Terhadap Bandar Sabu 2Kg
Kejari Lubuklinggau Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Korupsi Catur Handoko
Gelar Aksi di Kejari Batang Hari, Aksi Massa Menduga JPU Telah Melakukan Kriminalisasi
Kejari Lubuklinggau Periksa Ketua KPU Musi Rawas Terkait Dana Hibah Pilkada
Kejari Lubuklinggau Periksa GM PT Linggau Bisa Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kepala Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tinjau Produk Industrial PT Pindad