korupsi

KPK Sebut, Bupati Banjarnegara Terima Fee Proyek Sekitar Rp 2,1 Miliar

Jumat, 3 September 2021 | 23:35 WIB
Ketua KPK memberikan keterangan saat konferensi perss penetapan tersangka dugaan TPK Kab Banjarnegara (Twitter/@KPK_RI)

"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.

Ia mengatakan penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini