korupsi

Publik Nantikan Putusan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Akankah Status Tersangka Mantan Menteri Dibatalkan?

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. ((Dok Dikdasmen))

 

(KLIKANGGARAN) – Perhatian publik kini tertuju pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Gugatan ini merupakan langkah hukum Nadiem untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus tersebut menarik sorotan luas lantaran melibatkan sosok yang selama ini dikenal sebagai inovator dalam pendidikan digital di Indonesia. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini berada di penghujung tahap, yakni pembacaan putusan.

Baca Juga: Di Balik Kenaikan Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta: Penjelasan Dasco dan Sorotan Publik soal Transparansi Anggaran

Sidang Masuki Tahap Akhir

Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah menempuh seluruh proses pemeriksaan. Baik pihak pemohon maupun termohon, masing-masing telah menyerahkan berkas kesimpulan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Inilah Alasan Sebenarnya Presiden Prabowo Copot Arief Prasetyo dari Kepala Bapanas dan Serahkan ke Menteri Pertanian

Jaksa Tegaskan Penetapan Sesuai Aturan

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum kuat.

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Roy juga menambahkan bahwa pihak penyidik mengantongi empat alat bukti yang dinilai sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini